Kotamobagu, (MR)Dinas Perhubungan Kotamobagu pada Kamis (22/11) melakukan Sosialisasi tentang Ranperda tentang perubahan atas perda No 5 tahun 2011 yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan mengatakan dalam sambutannya untuk mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab serta peningkatan terhadap sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari retribusi dan pajak daerah.
Menurut Nayodo, maka perlu adanya penyesuaian perubahan terhadap besaran retribusi dan pajak daerah khususnya retribusi tempat parkir. Adanya pertimbangan bahwa peraturan daerah tentang besaran retribusi parkir di Kota Kotamobagu tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Kotamobagu saat ini.
Nayodo menambahkan, “perlu adanya aturan tambahan yang mengatur tentang pengelolaan parkir secara elektronik serta besaran tarif retribusi parkir secara elektronik dengan begitu bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Kadis Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paputungan berharap agar sosialisasi tentang Ranperda bisa menjadi Perda Kotamobagu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan DPRD Kotamobagu sebelum diputuskan menjadi Perda, karena ada sekitar 146 pasal yang harus di bahas bersama,” tutupnya. >>Neni
