Banggar DPR Tak Pernah Bahas Hambalang?

Jakarta,(MR)
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng menegaskan pembahasan dan persetujuan proyek Hambalang tidak pernah dilakukan pihaknya.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Banggar DPR hanya membahas besaran postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara makro beserta asumsinya, tidak termasuk anggaran teknis kementerian dan lembaga (K/L).
Melchias mengaku tidak tahu dengan proses penganggaran proyek Hambalang tersebut karena penganggaran tersebut terjadi pada tahun 2010 saat ia belum memimpin Banggar DPR.
“Pertama, saya tegaskan saya tidak tahu-menahu soal proyek tersebut karena bukan zaman saya. Itu kan 2010 mulainya kalau gak salah,” ujarnya, Jumat (1/6).
Melchias menjelaskan bahwa sesuai UU MD3, pembahasan anggaran proyek K/L biasanya dimulai dari rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan dan kemudian menjadi nota keuangan yang dibacakan presiden. Kemudian pembahasan anggaran berlanjut antara komisi DPR dan K/L mitra kerjanya.
“Banggar hanya membahas asumsi dan postur APBN secara keseluruhan. Kecuali ada dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk program kementerian yang tertampung tapi belum memiliki dana,” tuturnya.
Maka Banggar DPR tidak pernah membahas anggaran program dan proyek karena dilarang dalam UU MD3 dan seharusnya dibahas pada setiap komisi DPR. Tidak hanya itu, penyerapan dan penggunaan anggaran K/L juga seharusnya dibahas dan diawasi komisi DPR terkait.
“Pembahasan anggaran dilakukan pada rapat-rapat RKAKL (rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga). Masa anggota DPR begitu saja tidak tahu, berarti mereka tidak pernah aktif di komisinya,” cetus Melchias. >> Tedy Sutisna

Related posts