Pagaralam, (MR)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek amdal Bandara Atung Bungsu tahun 2007 senilai Rp.580 juta dengan hukuman berbeda.
Jalannya persidangannya berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB belum lama ini. Mereka, mantan Kadishub Pagaralam Median Piagam divonis hukuman 1 tahun penjara, Ruslan Haffan, Sekretaris kala itu sekaligus berperan sebagai PPK 1 tahun 4 bulan, keduanya didenda dengan Rp.50 juta atau subsider 2 bulan.
Sedangkan pihak rekanan (PT Rekadaya Sentosa) atau pelaksana, yakni Sigit Budiarso divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp.50 juta. Sedangkan rekannya Asep Aminudin 1 tahun 10 bulan denda Rp.50 juta atau subsider 4 bulan. “Atas kerugian negara dalam perkara korupsi ini, pihak rekanan (pemborong, red), yakni Sigit diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.580 juta atau subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim,” ungkap Kepala Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra SH melalui JPU Nolly Wijaya SH, dihubungi usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Nolly juga menceritakan, jalannya sidang perkara kasus korupsi Amdal bandara berlangsung lancar. Sidang para terdakwa korupsi ini selain dihadiri para kerabat keluarga juga didampingi masing-masing pengacara hukum mereka.
”Usai mendengarkan putusan majelis dalam sidang perkara korupsi amdal bandara Atung Bungsu, mereka (para terdakwa) tidak mengajukan keberatan,” ujar dia. Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa perkara korupsi proyek amdal tahun 2007 silam di Dinas Perhubungan sempat mengajukan keberatan setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU melalui kuasa hukum mereka. Adapun dakwaan hukum yang menjerat mereka, pasal 2 dan 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat terdakwa diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengusutan kasus proyek amdal tahun 20017 silam ini dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Pagaralam. Dari pengembangan kasus, keempat tersangka ini awalnya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana kegiatan jasa konsultasi penyusunan dokumen amdal Bandara Atung Bungsu tahun 2007.
Para terdakwa dilakukan penahanan sekitar akhir April 2015 silam yang pelimpahan berkas tahap I ke Kejari Kota Pagaralam pada 13 Juli dimana tiga tersangkanya terpaksa berlebaran di Rumah Tahanan Kota Pagaralam. >>Ek
