Lagi-Lagi Pengedar Zenith/Carnophen Diciduk Polisi

OperasiKotabaru, (MR)
Giat Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat 2016 yang dilakukan oleh personel gabungan jajaran Kepolisian Sektor Kelumpang Tengah, Sabtu 27/2.

Karena diduga menjual obat jenis zenith/ carnophen, Skj. 22.30 Wita, petugas Polsek langsung bergerak ke TKP di Jl. Toba RT. 05 dan meintrogasi ternyata benar bahwa Tersangka an. KURNADI menyimpan, menguasai, menyediakan farmasi/ obat jenis zenith dan Dextro yang sudah di cabut ijin edarnya.

Menurut Keterangan Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Suria Miftah Irawan,SH. S,Ik. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masy arakat Desa Tamiang Bakung ke Polsek Kelumpang Tengah bahwa Tersangka sangat meresahkan warga masyarakat sekitar karena diduga menjual obat jenis zenith/carnophen, ujarnya. Setelah betugas bergerak ke TKP meintrogasi ternyata benar bahwa Tersangka an. KURNADI (31) warga Desa Tamiang Bakung menyimpan, menguasai dan mengedarkan obat obatan jenis zenith dan Dextro yang dilarang peredarannya secara bebas.

Lanjut Kapolsek, Tersangka Kurnadi Bin Muhammad sehan 31 thn warga Jl. Toba RT.05 Desa Tamiang Bakung Kec. Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru tertangkap tangan saat sedang berada di rumahnya, Selain memiliki Ratusan Zineth dan pil Dextro, diketahui saat itu Kurnadi juga tengah menunggu pelanggannya.

Selanjutnya pelaku barang bukti diamankan di polsek Kelumpang Tengah untuk menjalani pemeriksaan, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 dan 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan terancam hukuman Pidana 10 Tahun penjara dengan terbukti melakukan pelanggaran, karena menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis Zenith sebanyak 15 keping (150 butir) dan 434 butir Dextro, ucap Kapolsek. >>Her

Related posts