KPU Tanjungpinang Diduga Langgar Aturan BB-5

Daeng Muhammad Yater Ketua Plt KPU KotaTanjungpinang zulkifli RiawanTanjungpinang,(MR)

PEMILIHAN Umum adalah sarana plaksanaan kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945. Di duga komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Tanjungpinang bermain mata dengan para bacaleg yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Bakal Calon Legeslatif (bacaleg) yang masih aktif di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. Dikarenakan beberapa bacaleg yang akan maju pada pemilu tanggal 9 april 2014 masih aktif di DPRD Kota Tanjungpinang. Apakah KPU Kota Tanjungpinang belum memahami atau sengaja tidak mengindahkan peraturan yang sudah di plenokan oleh SK KPU Pusat pada tanggal 4 April 2013.

Ketika wartawan dari media ini mengkonfirmasi mengenai adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh bacaleg, menurut Ketua Plt KPU KotaTanjungpinang zulkifli Riawan mengatakan “Kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai politik yang ingin melakukan perbaikan dan perubahan DCS paling lambat tanggal 22 Mei. Bilamana ada DCS yang belum melengkapi berkas, dan apabila berkas tidak dilengkapi hingga tanggal 22 Mei, maka Bacaleg yang tidak memenuhi syarat DCS dicoret, dan sesuai peraturan itu tidak ada lagi perbaikan. Ia juga menambahkan, sesuai dengan program kegiatan, 29 Mei batas waktu verifikasi, 30 Mei sampai 12 Juni masa penyusunan dan penetapan DCS, ungkap Zulkifli Kepada Media ini.

Terkait pencalonan Anggota Dewan untuk periode 2014-2019, ada beberapa Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2009-2014 yang aktif, mencalonkan diri kembali dari Partai politik yang berbeda, di karenakan, Partai politik yang dinaungi sebelumya tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014. Ada tahapan administrasi yang harus dilewati, surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi sebagai anggota Partai politik sebelumnya, maupun pengunduran diri dari keanggotaan DPRD kepada Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan, sesuai PKPU no.13 Tahun2013 Pasal 19 huruf i angka 2 dan Pasal 19 huruf j dan huruf k.

Sebagai plt Ketua KPU Tanjungpinang, Zulkifli menjelaskan tahapan administrasi secara garis besar, apabila pada waktu pendaftaran terakhir tanggal 22 Mei, jikalau mereka sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi, berarti mereka sudah mengundurkan diri. Diluar dari rana secara pribadi, oleh karena proses surat pengunduran diri itu panjang, harus ditanda tangani oleh Gubernur, juga dari Ketua Dewan dan Seketaris Dewan, PKPU no 13 memberi dispensasi waktu sampai 1 Agustus, seperti member keringanan untuk itu, paparnya.

Tahapan verifikasi administrasi untuk ke-345 Bacaleg dari 12 Partai politik di Tanjungpinang, KPU Tanjungpinag memiliki 4 Tim verifikasi dalam kelompok kerja, adapun tujuan untuk cross check dalam verifikasi sampai empat kali. Tutut Hendro, selaku ketua kelompok kerja menjelaskan, teknis tahapan sesuai mekanisme dalam BB 5 itu wajib dilampirkan. Oleh karena surat pengunduran diri Bacaleg yang merupakan Anggota Dewan, yang dimana prosesnya melibatkan Ketua Dewan dan Seketaris Dewan memakan waktu lama, dan surat pengunduran diri pribadi sebagai keanggotaan Partai politik. Sesuai surat no 315 dari KPU pusat, oleh karena itu, KPU pusat menyadari ada sebuah mekanisme yang memakan waktu, maka diberikan batas teloransi dan kebijakan sampai tanggal 1 Agustus, ungkapnya.

Berdasarkan dua penjelasan plt ketua KPU (Zulkifli Riawan) dan ketua pokja (Tutut Hendro) ada kejanggalan, hal ini menjadi pertanyaan, seperti yang diutarakan oleh Daeng Muhammad Yater, bahwa, di BB 5 dinyatakan surat pengunduran diri selaku anggota Dewan apabila ingin mencalonkan untuk 2014 dari partai yang berbeda. Waktu penyerahannya di KPU harus bersamaan dengan penyerahan ke Seketaris Dewan, tampa itu yang bersangkutan tidak bisa lolos DCS, “ ini aturan, bukan dibuat-buat,” jelasnya.

Masih menurut Daeng M Yater, “Batas penyerahan berkas tanggal 22 April terakhir, disitu di beri waktu sampai tanggal 22 Mei batas terakhir perbaikan sekalian penyerahan BB 5, apabila penyerahan BB 5 sudah lewat daripada itu, ini jelas sudah menyalahi aturan, berati KPU dan mereka diduga ada permainan, dan ini jelas salah dan sudah pembohongan publik dan takut sama yang berkepentingan,” katanya.

Tidak sampai di situ saja, “Yah kalau memang mau mencalon siap di PAW, kalau memang aturannya PAW yah di PAW, bagaimana mereka bisa melengkapi BB 5 untuk dapat DCS, sementara Nizar (Wakil ketua I DPRD Tanjungpinang) mengatakan, bahwa memang belum ada kawan-kawan yang mengajukan dan melihat berkasnya sampai hari ini (30 Mei).

Didalam pengunduran diri pada Partai, dimana salah satu calon anggota dewan untuk periode 2014-2019 pernah dibesarkan oleh PDK, Daeng M Yater tidak mempermasalahkannya. Ia mengatakan, kalau masalah pengunduran diri selaku anggota Partai mau permisi atau tidak itu hak yang bersangkutan, mungkin dia beranggapan PDK yang tidak lolos untuk 2014 tidak ada kapasitas dan tidak memiliki legalitas lagi. Cuma yang namanya pernah di Partai lamanya setidak-tidaknya ada etika dong,ungkapnya. >> Doni

Related posts