Kupang,(MR)
KOMISI Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menerima berkas dan persyaratan 26 dari 73 partai politik di tingkat daerah yang berbadan hukum untuk selanjutnya diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (7/9) pukul 16.30 WITA sudah 26 parpol yang menyerahkan berkas dukumen administrasi untuk selanjutnya diverifikasi faktual guna ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan di Kupang.
Ke-26 parpol itu adalah Partai Hanura, Partai Golkar, PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PNIM (Partai Nasional Indonesia Marhaenisme), Demokrat, PPI (Partai Pemuda Indonesia) dan PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa).
Selanjutnya Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Gerindra, Partai Barisan Nasional, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Amanat Nasional. Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Karya Republik, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan bangsa, Partai Nasional Demokrat.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2014.
Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa KPU tingkat Provinsi hanya menerima pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran. Syarat pendaftaran Parpol yang dimaksud itu antara lain Struktur Kepengerusan Partai Politik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, alamat kantor partai itu, bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Parpol.
“Di luar syarat-syarat merupakan kewenangan KPU Pusat seperti Surat Keterangan tentang pendaftaran nama, lambang dan atau tanda gambar Parpol dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM,” katanya.
Ia mengatakan setelah penerimaan ini akan dilanjutkan dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang masih kurang dari tanggal 8-29 September 2012 untuk selanjutnya dilakukan pemberitahuan hasil verifikasiadministrasi parpol peserta Pemilu 2014.
Pada 26-28 Desember 2012 penyampaian hasil verifikasi administrasi dari KPU Provinsi ke KPU Pusat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada 29 Desember sampai 8 Januari 2013 dan diumumkan ke publik tanggal 9-11 Januari 2013 oleh KPU. >> Klaudius Edy Burga
