Halut, (MR)
Kegiatan penambangan emas liar, atau PETI yang dilakukan oleh masyarakat di desa Roko, wilayah Galela, Kabupaten Halmahera Utara, yang dilarang oleh pemerintah karena membahayakan lingkungan, rupanya tidak berhenti.
Ini dapat dibuktikan dengan ditangkapnya 318 karung ampas olahan tromol oleh satuan intel Kodim 1508 Tobelo di desa Wari pada ruas jalan Trans Halmahera, beberapa waktu lalu, (4/9), pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIT.
Dandim 1508 Tobelo, Letkol Arh Herwin Budi S, dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media, saat digelar konperensi pers di ruangan Intel Kodim 1508 Tobelo memaparkan bahwa pihaknya memang sudah memerintahkan anggota unit Intel untuk mengecek kegiatan di Roko dan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Halut.
Pemilik ampas ini namanya sementara masih di dalami, dan akan melakukan pengiriman ke Malifut. Hasil penyelidikan sementara tidak ada anggota TNI/Polri yang terlibat dalam penambangan, dan barang tersebut akan diserahkan ke pihak Polres Halut untuk ditangani sesuai proses hukum yang ada. Selain barang bukti berupa ampas tersebut, ditahan juga sebagai barang bukti, 1 unit mobil Truk Hino Dutro, Nopol, DG 9103 N, yang mengangkut barang tersebut.
Sementara itu, Wakapolres Halut, Kompol Robert A.D. Wasia, dalam keteranganya memaparkan bahwa pihak Polres akan melaporkan hal ini ke Polda Malut dan akan mendalami temuan ini. Pihaknya belum bisa memastikan apakah ampas ini mengandung emas atau tidak karena harus dilakukan uji lab. Sedangkan pemilik dan pelakunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. >>Karl
