Jakarta, (MR)
Tersangka dalam kasus pemalsuan mandat untuk datang ke Munas Golkar Ancol yang digelar oleh kubu Agung Laksono (AL) bertambah lagi. Direktorat Pidana Umum Bareskrim menetapkan dua tersangka baru.
Informasi yang didapat oleh wartawan kedua tersangka itu adalah Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang. Keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Juli ini mantan pengurus DPD Golkar Lebak.
Keduanya akan diperiksa sebagai sebagai tersangka pada Jumat (15/5). Itu adalah pemeriksaan pertama mereka.
Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo dan wakilnya Kombes Tonny Hermanto belum merespon saat dihubungi wartawan ini. Mereka juga belum membalas SMS yang dikirim.
Sedangkan Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengaku belum tahu dan meminta waktu untuk mendapatkan informasi dimaksud. “Saya cek dulu ya,” katanya Kamis (14/5).
Seperti diberitakan, kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat mandat oleh sejumlah pihak untuk datang ke Munas Ancol yang digelar kubu AL.
Pihak ARB juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur pasal 421 KUHP.
Menteri yang merupakan kader PDIP itu dituding melakukan manipulasi putusan mahkamah Partai Golkar yang kemudian dijadikannya alasan untuk mengesahkan hasil Munas Ancol. Dua tersangka kubu AL yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Hasbi Sani yang merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat Sekretaris DPD Golkar Pandeglang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu. Manaf adalah kader Golkar kubu ARB. Oleh polisi kedua nama terakhir juga disangka melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Mereka berdua telah diperiksa pada April lalu. Penyidik juga mendalami apakah mereka nekat hadir dengan surat mandat palsu itu karena kesadaran sendiri, karena perintah, atau karena iming-iming sesuatu. Hingga kini keduanya belum ditahan karena kooperatif. >>Edi/Brts
