KETUA Komisi III DPR Benny K Harman meminta KPK menjelaskan proses hukum terhadap Miranda Goeltom dan Angelina Son-dakh yang hingga kini belum diproses. Dua tersangka ter-sebut juga hingga kini belum ditahan oleh KPK.
“KPK harus jelaskan kenapa Angie dan Miranda belum ditahan. Kalau itu tidak dijelaskan, anggapan hukum bahwa KPK bekerja untuk memenuhi pesanan politik itu benar,” kata Benny di gedung DPR, Kamis lalu.
Menurutnya, lembaga hukum seperti KPK dituntut untuk hati-hati dalam memeriksa calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena segala tuduhan baik lisan dan tulisan wajib diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Benny juga mengatakan SOP (Standart Operating Procedure) KPK atas penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi unsur penting untuk ditanyakan kepada KPK. Jangan sampai KPK menetapkan status tersangka hanya karena tekanan bukan berdasar alat bukti.
“Prinsip kehati-hatian KPK mengharuskan KPK membuat SOP untuk buat kewenangan. Ada prosedur yang ditetapkan pimpinan KPK. Masalahnya, apakah informasi bahwa Miranda dan Angie ditetapkan tersangka di luar SOP? Kalau itu betul, pimpinan KPK secara menyeluruh harus melakukan koreksi demi hukum, integritas, dan kredibilitas, dan tentu demi hak asasi yang bersangkutan,” pungkas Benny. >> Nugraha

