MANTAN Panglima TNI Endriartono Sutarto menilai Ketua KPK Abraham Samad sejak awal mendapatkan tekanan dalam menetapkan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Sehingga, Abraham mengambil keputusan yang populis tanpa berpikir panjang.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadikan penetapan status tersangka kepada Angie, panggilan Angelina, menjadi terkatung-katung tanpa penahanan. “Sejak awal Abraham nampaknya mendapatkan tekanan untuk memenuhi janji-janjinya saat fit and proper test di DPR, sehingga dalam menetapkan status tersangka kepada Angie terlalu cepat,” ujar Endriartono saat dihubungi, Jakarta, Selasa.
Mestinya, kata dia, Samad mendapatkan paparan mengenai bukti yang ditemukan penyidik terlebih dahulu sebelum membawa dalam rapat pimpinan untuk memutuskan status tersebut.
Pria yang pernah membela pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam kasus Cicak vs Buaya tersebut menduga ada proses internal yang dilewati oleh Abraham dalam penetapan status tersangka tersebut.
Dari rapat dengar pendapat antara KPK dengan DPR, Endriartono menilai bahwa KPK hanya mengambil keputusan populis dalam kasus Angie dan Miranda. “Mestinya kalau ada penetapan status tersangka harus diikuti oleh penahanan agar orang tersebut tidak menghilangkan barang bukti yang ada. Tapi ini kan tidak. Angie masih rapat di DPR dan membuat keputusan,” katanya.
Ia berpendapat, terhambatnya kelanjutan proses hukum Angie akibat penyidik KPK yang merasa tersinggung dengan sikap Abraham yang memutuskan secara sepihak status tersangka terhadap Angie.
“Padahal kalau sudah ada dua alat bukti yang berkekuatan hukum, harusnya langsung bisa ditahan. Mungkin penyidik tersinggung oleh Abraham yang tidak melewati proses ekspos barang bukti di hadapan pimpinan,” jelasnya.
Karena itu, saat mengumumkan status tersangka terhadap Angie, Abraham sendirian. “Saya rasa pimpinan lainnya juga tidak tahu dengan langkah yang akan diambil Abraham,” ujar Endriartono yang juga Ketua tim advokasi dan analisis KPK tersebut. >> Tedy Sutisna

