Anambas,(MR)
DINAS Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memberlakukan retribusi parkir untuk motor terhitung mulai Sabtu (1/6). Pemkab menetapkan untuk besaran retribusi parkir motor adalah sebesar Rp1000. Namun uang Rp1000 tersebut bisa berlaku satu hari yang penting pemilik kendaraan menyimpan bukti pembayaran retribusi parkir.
Dinas Perhubungan telah merekrut enam orang petugas untuk ditempatkan dibeberapa titik yang dianggap penting dan perlu dirapikan seperti seperti di depan pasar sayur, depan bank BNI, depan palabuhan, di belakang Bank Riau dan di beberapa tempat lainnya.
Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas Linggis, mengatakan, sebenarnya menurut peraturan pemilik motor harus membayar Rp1000 dalam satu kali parkir, tapi karena di Tarempa banyak pemilik motor yang parkir di satu tempat lebih satu kali dalam satu hari, maka ketentuan membayar parkir ditetapkan Rp1000 perhari dengan ketentuan pemilik kendaraan membawa bukti atau karcis parkir yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, Tarempa terlalu sempit, setiap waktu satu orang bisa parkir di satu tempat. Jadi kalau kita menarik setiap ada kendaraan parkir, maka ditakutkan satu orang dalam setiap hari bisa bayar parkir lebih dari tiga kali. “Kita bisa saja menerapkan setiap parkir harus bayar tapi karena satu orang bisa parkir berkali-kali ditempat yang sama, maka melalui kebijakan pemerintah, kita berlakukan pemilik kendaraan harus bayar Rp1000 untuk satu hari sepanjang pemilik kendaraan tersebut masih menyimpat bukti pembayaran parkir,” jelas Linggis.
Ia menambahkan, untuk retribusi parkir kendaraan roda tiga atau tossa dan mobil baik roda empat maupun enam akan dilaksanakan hari ini Selasa (4/6). “Untuk retribusi parki mobil dan tossa akan baru akan kita laksanakan mulai besuk (hari ini) karena administrasinya baru siap hari ini,” tambahnya. >> Sarma Haratua
