Ketua Komisi I DPRD-LB Himbau Perda PAW Peratin Segera dibuatkan Pemkab

Lampung Barat, (MR)
Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat dalam waktu yang dekat ini merencanakan membuat Peraturan Daerah (Perda) Pergantian Antar Waktu (PAW) peratin menjelang Pemilihan Peratin Serentak Dan Dalam perda tersebut mengatur berbagai Hal sehingga dalam menjalankan Tupoksinya Kedepan Pejabat peratin diatur pula dalam perda ini.Pihaknya Meminta supaya Pemkab Lampung barat mengikuti Langkah Perintahan Pesisir barat Supaya untuk segera membahasnya bersama-sama untuk kepentingan dalam pembangunan.

Kang Acep Sapaan akrabnya Kepada Media Rakyat Pada minggu (07/05) menurutnya perda tersebut sangat penting. Dan DPRD memiliki hak mengajukan perda iniisiatif melalui badan legislalasi. Yang kebetulan dirinya salah satu anggotanya. Tetapi sebaiknya eksekutif sajalah yang merancang perda tersebut biar lebih cepat terbentuk. “Perda PAW ini untuk mengetasipisai jika ada peratin mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat hukum,” terangnya.

Namun kata dia, masalahnya dari tiga alasan terjadinya PAW tersebut, pihaknya memandang condong akan banyak terjadi dimasalah ke tiga yakni tersangkut dimasalah hukum. Kalau meninggal dunia jarang, apalagi mengundurkan diri, disebutnya sangat langka untuk sekarang ini ini maklum dana yang dikelola pekon luar biasa besar.

Akan tetapi kalau arahannya menyangkut hukum sepertinya banyak yang akan kena, hal itu dipantaunya karena saat ini saja banyak laporan yang diterimanya sepertihalnya masalah Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des), terus anggaran dana seperti tentang Satuan Tugas (satgas) dipekon, baik satgas narkoba atau satgas siaga bencana berikut Karang Taruna yang sudah dianggarkan dipekon tapi para satga tidak menerima sampai habis tahun anggaran.

“Kita lihat bukan masalah dananya yang biasanya anggarannya tidak jauh dari Rp2,5 juta yang tidak tidak keterima, Tetapi masalah Surat Pertangung Jawabannya (SpJ-nya), “inikan aneh duit ga keterima kok SPj-nya selesai, berarti tandatangannya dipalsukan. Kalau sudah begitu termasuk kejahatan dan sudah pidana menurut saya,” ujar Acep.
Bahkan jika ditengok kebelakang sudah banyak pekon dilambar yang permasalahannya mencuat ke media masa,
Dan dirinya meyakini itu yang baru berani melaporkankan kemedia atau aparat terkait dan yang lainnya bagaimana bisa saja lebih parah, hanya belum berani melaporkan atau sambil menunggu waktu yang pas untuk melaporkan.

Acep sebagai anggota DPRD bahkan dikuasakan sebagai ketua komisi I yang salah satu tugas dan fungsinya terkait kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Pekon (DPMPP), menyebutkan bahwa ada masyarakat dan Petugas LHP kerumahnya dengan membawa buku APB-Pekon yang meminta agar komisi I data kepekonnya untuk mengkroscek karena diindikasikan ada ketidakberesan dalam pelaksanaannya, belum lagi masyarakat yang nelpon minta kegiatan dipekonnya diperkisa.

Dan untuk tahun 2017 dirinya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan Penyelengaraan pemerintah Secara benar, supaya tidak tersandung hukum, terlebih peratin yang sudah Dua kali mengelola ADD (2015-2016),biyasanya bila terindikasi maka persoalan Lama juga akan dibuka kembali .tutupnya. >>Agus Salim

Related posts