Sukabumi, (MR)acara kegiatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa Cijengkol, dilaksanakan dibalai desa Cijengkol yang berlokasi di jalan Kadupugur RT 01/05 Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kegiatan Musrenbang ini dihadiri oleh seluruh pejabat Muspika Kecamatan Caringin, diantaranya Wakil Camat, Satpol PP, Danramil, Kapolsek, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Cijengkol, ketua MUI, PKK, ketua RT/RW, BPDesa, DPMD, Kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan rekan-rekan dari media.
Kegiatan Musrenbang ini adalah untuk menyatukan tujuan, menyusun sekaligus musyawarah terkait Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, kemudian berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disingkat (RKP) Desa.
Peraturan pemerintah no 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka panjang nasional (RKPJN). “Ini adalah sebuah amanat yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan karena semua ini bagian dari amanat,” tutur Haer Suhermansyah Kepala Desa Cijengkol.
Tujuan Musrenbang ini untuk perencanaan program pemerintah desa dengan warga, Muspika dan tokoh penting guna membangin, menyatukan kemajuan untuk desa dan kegiatan Musrenbang ini diselenggarakan dengan konsep yang dilaksanakan secara transparan dan keterbukaan.
“Bahwa begitu transparan dan keterbukaan apa yang disampaikan oleh ketua panitia penyelenggara terkait anggaran. Bahwa kegiatan menggunakan anggaran sebesar Rp 8.990.000 dari dana desa tahap dua tahun 2018,” ungkapnya.
Haer sangat mengapresiasi dengan mengatakan nominal angka, Haer menjelaskan bahwa ketika mengikuti bintek Kepala Desa dan legis program ditingkat Kabupaten ketua panitia penyelenggara Kabid Pemdes ditingkat kabupaten DPMPD tidak nerani menyebutkan angka dari APBD perubahan Kabupaten Sukabumi.
“Saya komplen pada akhir acara Bintek, karena ketua panitia tidak transparan, saya menanyakan berapa anggaran Kabupaten yang digunakan untuk Bintek Kepala Desa dan legis program, alhasil ternyata ketua panitia tidak berani mengatakan. Tolong kepada rekan media catat itu,” tutupnya.
Keterbukaan informasi adalah hal penting, dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang semua laporan pemerintah karena itu sudah menjadi tanggung jawab. Dalam forum Musrenbang ini kepala Desa Cijengkol menyampaikan dan menjelaskan penggunaan Dana Desa tahun 2017-2018 sesuai dengan anggaran yang digunakan. Kemudian masyarakat juga menyampaikan usulan dari setiap perwakilan semua menyampaikan usulan dan pendapatnya.
“Diakhir kegiatan tersebut bendahara Desa Cijengkol langsung menyerahkan Dana Desa tahap tiga kepada setiap perwakilan dari masyarakat dengan jumlah nominal yang sudah diputuskan dalam bentuk cek, dengan disaksikan oleh seluruh pejabat Muspika Kecamatan Caringin yang hadir pada saat itu termasuk Kepala Desa Cijengkol sendiri Haer Suhrmansyah, dan tidak ada sedikit pun Dana Desa yang dikurangi, Saya berharap agar kepercayaan ini semua jangan sampai ada yang menyalahgunakan, karena ini semua demi kemajuan Desa Cijengkol,” imbaunya. >>Joko Samudro
