Padangsidimpuan, MR – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keungan Negara Repbik Indonesia (LPAKN- RI) Tapsel_Kota Padangsidimpuan Soroti Mengenai Pengelolaan Dana Bos Sekolah SMKN 1 Padangsidimpua Kepala Sekolah Adanan.di duga sengaja mengelak dan tidak mau jumpa dan membalas, menjawab surat konfirmasi tersebut mengenai Penggunaan Dana Bos TA 2024 jumat (2 Mei 2025).
Dalam Surat Konfirmasi tersebut nomor 40/komp/IV/Psp/2025 kami duga adanya Indikasi Penyalah gunaan wewenang dan jabatan dalam Pengelolaan Dana bos yang di lakukan Kepala Sekola SMKN N 1 Padangsidimpuan sebesar Rp 1.119 .483. 492 yang diduga Penggunaannya disinyalir Melawan Hukum dan mengarah kepada Tindak pidana Korupsi.
Dari hasil peninjauan dan investigasi kami Dilapangan Bahwa Penglolaan Dana Bos tersebut Tidak Tepat sasaran karena Peruntukannya tidak Sesuai “Mark up “dan adanya Kejanggalan kejanggalan dalam Pengelolaan Anggaran yang dilakukan SMK N 1 Padangsidimpuan,”katanya.
Tambah Ketua LPAKN RI Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Tabagsel Agar memeriksa Sekolah yang menerima Dana Bos SMA Dan SMK Menurutnya Pengelolaan Dana bos tersebut diduga Sarat KKN.
Menurut A.karo Karo sebagai perduli tentang kebijakan kebijakan Pemerintah dan Sekolah kami duga adanya kerugian negara Maka hukum harus di tegakkan pungkasnya.
“Berdasarkan UU KIP No.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap Pengelolaan ataupun kebijakan kebijakan yang dilakukan Sekolah tentang Pengelolaan anggaran harus Transparan dan Akuntabel kepada masyarakat yang membutuhkan Impormasi.
Maka Persoalan Mengenai Penggunaan Dana Bos tersebut akan sesegera mungkin kami bawa dugaan khasus ini keranah hukum agar bisa di proses dan diselidiki secara transparan di ketahui masyarakat, kita juga akan mengawal dugaan khasus ini sampai tuntas.”katanya. (A.karo Karo)
