Kepala BNP2TKI : 17 TKI Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Jakarta, (MR)

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan 17 orang tenaga kerja Indonesia dibebaskan dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

Dalam surat elektronik yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/3) Jumhur menyebutkan dari 58 orang TKI yang menghadapi kasus pidana berat serta ancaman hukuman mati (pancung) di Arab Saudi, sebanyak 17 orang telah berhasil dibebaskan pemerintah RI.

Sebanyak tujuh orang dari 17 yang telah dibebaskan itu telah kembali ke Tanah Air, termasuk Hafidz Bin Kholil Sulam, TKI asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang tiba di Indonesia pada Rabu (21/3).

Kepala BNP2TKI dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan TKI/WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Humphrey R Djemat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjemput kedatangan Hafidz.

Jumhur menambahkan 10 orang yang telah dibebaskan dari hukuman mati itu masih berada di Arab Saudi dan dari jumlah itu sebanyak tiga orang orang menunggu proses pemulangan ke Indonesia, dua orang mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi 10 tahun penjara, tiga orang masih menjalani hukuman hak umum (penjara) dari negara, dan dua orang yang juga mendapat pemaafan keluarga korban menunggu putusan akhir persidangan guna pembebasannya.

Sedangkan 41 orang lainnya terdapat 37 orang yang terancam hukuman mati serta empat terpidana berat. Status ke-41 orang itu terdiri atas lima orang telah mendapat putusan kasasi, 10 orang banding, sembilan orang berada di pengadilan tahap pertama, 12 orang dalam proses penyelidikan polisi, serta lima orang sedang diupayakan pemaafannya.

Dari jumlah 37 TKI/WNI yang terancam hukuman mati itu, dua diantaranya dalam kategori kritis menyangkut nasib Tuti Tursilawati binti Ali Warjuki asal Majalengka, Jawa Barat dan Siti Zainab binti Duhri Rupa asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kata Jumhur.  “Kasus Tuti hingga saat ini belum mendapat pemaafan keluarga (ahli waris) korban, kemudian Siti Zainab, menanti pemaafan anak laki-laki korban yang belum dewasa (akil baligh),” katanya.

Selain itu terdapat nasib Satinah binti Jumadi asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang sebenarnya mendapat pemaafan keluarga korban tetapi harus dengan kompensasi harus membayar uang pengganti darah (diyat) sebesar Rp25 miliar.

Jumhur menegaskan upaya pembebasan TKI/WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi merupakan kerja keras perwakilan RI yaitu KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah, melibatkan Satgas TKI/WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dibentuk Presiden Soesilo Bambang Yuhoyono serta BNP2TKI. >> Tedy Sutisna

 

Related posts