Kejari Sidimpuan Dinilai Lamban Tangani Dumas Kasus Pengadaan Tanah Puskesmas Pokenjior

Padangsidimpuan, MR – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan diduga kurang serius dalam menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah Puskesmas Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. Pasalnya, penanganan kasus tersebut hingga saat ini tidak jelas, sehingga berpotensi mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022 dinilai berlarut-larut. “Sebagai pelapor, kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan transparan dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik itu di dalam pemerintahan maupun pihak ketiga. “Jika secara nyata melibatkan pihak lain harus diseret untuk Ikut pertanggungjawaban, karena uang itu adalah uang rakyat,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Akhirson Karo Karo kepada awak media, Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, Akhirson menjelaskan, sekitar satu bulan yang lewat, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah menyambangi kantor Kejari Padangsidimpuan di jalan Serma Lian Kosong mempertanyakan terkait perkembangan kasus ini. “Laporan bapak sudah ditelaah, selanjutnya akan koordinasi ke Intel,” ucapnya.

Kemudian berselang satu minggu, kami melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan, tetapi pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak membalas surat tersebut. “Kami sudah berulangkali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini secara langsung dan melalui surat. Namun tidak ada tanggapan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel meminta kasus ini harus diusut secara transparan hingga tuntas. Karena belanja modal pengadaan tanah seharusnya memiliki output yang jelas berupa bukti kepemilikan sah dan pencatatan sebagai aset daerah. Kenyataan, hasil perolehan aset baru tidak tercatat dalam aset Pemko Padangsidimpuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pengadaan tanah yang diduga tidak disertai kejelasan status kepemilikan dan pencatatan aset daerah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan Puskesmas Pokenjior diketahui telah berdiri di atas tanah yang sebelumnya merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun pada tahun anggaran berikutnya kembali dianggarkan belanja modal pengadaan tanah dilokasi yang sama.

Pada tahun anggaran 2019 Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kasawan Permukiman menganggarkan dua kali dalam setahun sebesar Rp418.481.000. seluas 793 M² dengan nomor Sertifikat Hak Pakai ; 02. 20.06.03.4.00006 dan kedua 432 M² dengan nomor sertifikat 02. 20.06.03.4.00007.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan kembali menganggarkan Belanja Modal Tanah di lokasi Puskesmas Pokenjior. Berdasarkan Laporan Keungan Pemko Padangsidimpuan tahun 2022 realisasi Belanja Modal Tanah sebesar Rp403.893.800. (Tim)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.