Kejaksaan Prabumulih Giring Mantan Sekda ke “Prodeo”

Prabumulih (MR)

Mantan sekda kota Prabumulih Drs.Latief Mendiwo,MM  akhirnya men-dekam di Rutan Prabumulih, latif dijebeloskan dipenjara karena divonis  kasus korupsi pengadaan mobil dinas (Mobnas), di pemkot prabu-mulih anggaran tahun 2003, Latif berhasil dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Prabumulih dan lang-sung di jebloskan kedalam sel Rutan kelas II B Prabu-mulih.

Pihak kejaksaan terpaksa menurunkan tim ke rumahnya, yang terletak dikomplek Permata Biru,Kecamatan Seberang Ulu II Palembang (28/07) lalu,sekitar pukul17:00 Wib. Sebelumnya beberapa kali mantan sekda ini mangkir, sudah tiga kali panggilan JPU Kejari untuk mengeksekusi,tak diindahkan tervonis Latief.

Akan tetapi,terponis lainnya Abdul Kadir yang saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris salah satu Kelurahan di Kota  Prabumulih, malah belum berhasil di amankan. Soalnya, ketika JPU Kejari Prabumulih menyambangi rumah-nya, ternyata Kadir sendiri sudah kabur dan bersembunyi.

Kajari Prabumulih Sri Astuti Yulia SH, melalui kasi pidsus Alexander Rudy,SH, kepada wartawan mengaku bahwa-sannya penjemputan secara paksa ini mereka lakukan secara diam-diam karena takut kalau kedua tervonis mengetahui kalau mereka akan di eksekusi, meskipun sudah dilaksanakan secara diam-diam namun Kadir salah satu terponis masih berhasil kabur saat tim menyambangi rumahnya.

Kepada wartawan Alex mengungkapkan semestinya eksekusi terhadap keduanya dilakukan pada penghujung 2010 lalu. “Kita telah menerima petikan dari Makamah Agung, terkait Kasasi yang dilakukan kedua nya.”jelas Alex.

Dalam menindak lanjuti keputusan MA tersebut,Tim Kajari Prabumulih telah melayangkan tiga kali surat pang-gilan namun tidak pernah digubris oleh keduanya. “Karena sudah sesuai dengan prosedur maka kita lakukan penjem-putan paksa kepada keduanya. “kata Kasi Pidsus.(Alex)

Related posts