Tejo : Tak Ada Perbedaan Narapidana
“sebenarnya pihaknya tidak membedakan untuk yang berstatus narapidana mau dari kalangan mana saja baik eksekutif maupun dari kalangan jelata, “namun tentunya dengan butuh proses penyesuaian terlebih dahulu”, tentunya dengan melihat mental sang narapidana tersebut, apakah dimungkinkan bergabung dengan tahanan lainnya dalam waktu yang singkat atau perlu dilakukan adaptasi terlebih dahulu”.
Kondisi Drs HA Latief Mandiwo MM atau akrab disapa Latief, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobnas) tahun 2004 di rumah tahanan (rutan) kelas II Prabu-mulih, pasca ditangkap oleh pihak Kejari Prabumulih, pada Jumat (29/7) sore lalu mulai terlihat tegang dan trauma. Hal itu diakui oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kota Prabumulih, Tejo Cahyono kepada wartawan beberapa waktu lalu .
Menurut Tejo, kondisi man-tan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Prabumulih itu wajar dialami oleh siapapun yang memang belum memiliki catatan pernah masuk dalam hotel kelas prodeo tersebut.”Dilihat dari psikologisnya ia cukup tegang, namun kalau dari sisi fisik sehat dan segar. Tapi itu kita tidak tahu didalamnya, apakah ada penya-kit atau tidak,” ungkap Tejo. Pasca dititipkan di Rutan, lanjut Tejo, salah satu terpidana kasus mobnas itu akan langsung menjalani orientasi selama tiga bulan di salah satu kamar khu-sus. Alasan kondisi psikologis yang menurun, menjadikan Latief terpaksa dimasukkan ke dalam kamar penjara khusus.
Selain hal itu, ada dua lagi syarat seseorang tahanan bisa menjalani masa orientasi tersebut, yakni karena jiwanya terancam, dua karena memiliki catatan penyakit yang menular dan membahayakan. Lebih jelas Tejo mengungkapkan sebenar-nya pihaknya tidak membe-dakan untuk yang berstatus narapidana mau dari kalangan mana saja baik eksekutif mau-pun dari kalangan jelata.
“Dengan melihat mental sang narapidana tersebut, apakah dimungkinkan berga-bung dengan tahanan lainnya dalam waktu yang singkat atau perlu dilalukakan adaptasi terlebih dahulu,dan jikapun hal tersebut masih tidak memung-kinkan untuk seorang narapi-dana untuk menjalani masa hukumannya dengan berga-bung dengan napi lainnya, tentunya kita akan mengusul-kan untuk pemindahan napi tersebut ke Lembaga Pemasya-rakatan yang lebih memungkin-kan, yang tentunya dengan tidak menjauhkannya dari sanak familinya..” ungkap Tejo Kepada Media Rakyat.
Sementara itu, menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan satu terpidana kasus mobnas lainnya yakni Abdul Kadir SH (PNS) terakhir bertugas di Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai, sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Palembang. “Waktu rumahnya didatangi tim Kejari Prabumulih, beliau (Abdul Kadir) sedang berada di Palem-bang, berobat,” sebutnya.”Jadi tidak betul katanya dia melari-kan diri. Wongnya kok ada di Palembang, lagian Kadir ini masih PNS, punya anak dan istri jadi tidak mungkin lari. Apalagi pihak Pemerintah Kota Prabu-mulih melalui pengacaranya saat ini, sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut,” tandasnya.
Sementara berdasarkan surat keputusan bernomor: 1403 K/PID.SUS/2008 yang dikeluar-kan MA RI pada 16 Februari 2010 lalu, keduanya divonis bersalah dan menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan pen-jara. Selain itu, kedua terpidana juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebe-sar Rp 500 juta. Jika tidak, huku-mannya kembali ditambah selama enam bulan. Berdasar-kan keputusan Kasasi MA RI itu, Kedua tersangka terbukti merugikan negara dengan melakukan korupsi pengadaan dua mobil dinas pada tahun 2003 lalu berupa Nissan Patrol dan Nissan Frontier. Juga selama menunggu hasil kasasi, kedua terpidana tidak berstatus sebagai tahanan kota. “Artinya hukuman mereka harus dilak-sanakan selama dua tahun,” ujarnya. Hukuman itu sendiri akan bertambah jika keduanya tidak membayar denda dan uang pengganti. Keduanya wajib menambah hukuman sela-ma satu tahun kedepan. Penam-bahan hukuman baru akan dila-kukan setelah keduanya menja-lani masa hukuman minimal satu bulan di penjara. Tapi jika mere-ka membayar salah satunya baik denda maupun uang pengganti, maka pilihan subsidernya dihapus. (Alex/tim)

