Kecamatan Pamekasan Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Pamekasan, (MR)

Semakin bertambahnya jumlah penduduk menuntut semakin baiknya pelayanan publik dari pemerintah. Seperti pembuatan KTP, Kartu keluarga dan berbagai jenis perijinan lainnya. Untuk menyikapi hal tersebut, kantor kecamatan pamekasan yang berada dibawah pemerintah kabupaten Pamekasan membuat pelayanan satu pintu yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh surat keterangan dari kecamatan.

Dalam pelayanan satu pintu kantor kecamatan Pamekasan terdapat pelayanan seperti pembuatan KTP, Surat keterangan ahli waris, SKKB, akta jual beli tanah, surat pindah, surat kematian, surat izin untuk hiburan, rekomendasi izin tempat usaha atau domisili, rekomendasi IMB, surat keterangan pensiun, rekomendasi bantuan mesjid/ langgar.

“ Pelayanan satu pintu bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tidak lagi mengurus dari satu rungan ke ruangan lainnya,” kata camat pamekasan, Nurhidajatul Firdaus yang akrab disapa Dayat.

Ia mengatakan, warga apabila mengurus cukup menunggu disatu ruangan, tidak perlu ke ruangan-ruangan lainnya. Agar warga tidak jenuh menunggu diruangan maka diruangan tersebut disiapkan televisi dan surat kabar.

Menurutnya Kecamatan pamekasan memiliki motto “ Melayani dengan ramah dan profesional,”. Jika persyaratan berkas lengkap maka dilayani dengan mudah dan tepat.

Dayat menjelaskan, bahwa dalam hal pelayanan sebenarnya hampir sama di semua tingkat Kecamatan di kab.Pamekasan, namun hanya pola-pola yang diterapkan seperti  tips-tips berbeda dalam hal pelayanan, apabila berkas lengkap mulai pengantar dari RT hingga Kelurahan. Insyaallah dalam pengurusan cepat selesai, tidak perlu lama menunggu. >> Mir

Related posts