KASUS PRAPERADILAN OKNUM KADIS PMD BOLMONG: KUASA HUKUM SOROTI PROSEDUR PENANGKAPAN DAN PENYITAAN

Kotamobagu, MR – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow, AB, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Dumoga, Selasa (14/1).

 

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ktg ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulharman, SH., MH. Sidang ini diajukan AB bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari empat orang, dengan fokus gugatan pada prosedur penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

 

Kuasa hukum AB mengungkapkan empat pokok gugatan dalam sidang, termasuk keberatan atas prosedur operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan. “Menurut kami, ini adalah tindak pidana umum, sehingga penanganannya bukan kewenangan kejaksaan,” kata Jein Djauhari, ketua tim kuasa hukum. Tim juga menyoroti perbedaan tanggal dalam surat perintah penyidikan dan penangkapan, yang dianggap tidak sah secara hukum.

 

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penyitaan uang sebesar Rp17,5 juta, di mana Rp9 juta di antaranya disebut sebagai uang pribadi AB. “Penyitaan harus terkait dengan tindak pidana, bukan barang pribadi,” tambah Djauhari.

 

Tim kuasa hukum menilai pasal-pasal yang diterapkan oleh Kejaksaan, termasuk pasal gratifikasi dan pemerasan, tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka mendesak hakim untuk menghentikan proses penyidikan dan memulihkan nama baik AB.

 

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (15/1) untuk mendengarkan jawaban dari pihak kejaksaan. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.