PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh Awam terhadap Nasir Bin Diat(55)warga desa perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim, pada hari senin 26 Nopember 2012 sekitar pukul 08.00 Wib, tempat kejadian didepan Masjid desa Perambatan Kp I kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim Hingga sekarang diduga Mandek, Alias berjalan ditempat.
Menurut M.Nasir Bin Diat pada saat dijumpai Media Rakyat, Rabu (14/3) dia mengatakan “ Terus terang pak, saya tidak puas dengan proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebab dari awal kejadian pihak terlapor sama sekali tidak ditahan oleh Aparat, yakni pihak Polsek Penukal Abab, sesuai dengan Laporan saya pak wartawan, itu kasusnya penganiayaan, saksi-saksi dari saya itu ada, bahkan sudah diproses oleh pihak polisi, inilah yang Ane itu pak, kalau biso nganiaya wong idak tebuang aku rase galak galek metung wang, kalu Cak itu, ujarnya.
Lebih lanjut Nasir menegaskan “ ini yang lebih Ane, saya dipanggil oleh pihak kejaksaan, Na pihak jaksa pendopo ini meminta kepada saya supaya saya menyetujui untuk meruba pasal yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan laporan saya “Penganiayaan” pasal 351 KUHP, kato jaksa ini pasal 351 itu pihak terlapor tidak tebuang, alias tidak ditahan sama sekali, Namun saya tetap tidak mau menyetujui Perubahan pasal itu, biar lah tidak tebuang yang penting pasal yang sudah ditetapkan oleh polisi itu jangan diruba, ini kan Ane Gawe Jaksa ini, sekarang ada apa dengan pihak Jaksa ini, ? Sebenarnya tujuan saya itu, Hanya minta yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku, tukasnya. >> Pintas

