SAAT ini areal yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng mencapai 1,4 juta hektare (Ha). Banyaknya lahan yang dibuka untuk sawit ini membuat lingkungan menjadi semkain rusak, seperti terjadinya kebakaran hutan, hilangnya habibat orangutan, hingga timbulnya konflik antara investor dengan masyarakat lokal.
Untuk menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini tengah menggodok peraturan daerah mengenai masalah perkebunan kelapa sawit.
Pengesan ini dikatakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Sabtu (17/11), saat pembukaan Konggres ke IV Sawit Watch di Hotel Aquarius, Palangkaraya.
Untuk menggodok masalah perda ini, Pemprov Kalteng banyak mendapatkan bantuan dari sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan, termasuk juga adanya sejumlah kritik dari mereka.
Data yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan luas Izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah seluas 2.793.794,94 Ha untuk dikuasai sekitar 234 perusahaan sawit.
Luas perkebunan yang baru mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 783.629,97 Ha. Dari data ini sektar 81 perusahaan sawit yang belum memiliki HGU. >> Gatner Eka Tarung

