PadangSidimpuan, (MR) – Kejaksaan Negeri kota Padangsidimpuan bersama Forum Komunikasi Umat Beragama kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan Kerukunan Umat Beragama Kamis (18/1) 2024 bertempat di Lapangan sekolah SMA Negeri 2 Padangsidimpuan .
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. yang diikuti oleh Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, para Kasi, para Jaksa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kabag Hukum Setda Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Utara, para Guru dan Siswa/I SMA Negeri 2 Padangsidimpuan, hal ini di sampaikan dalam Press Realise yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH. MH.
Di sebutkan zega bahwa kegiatan Apel Kerukunan Umat Beragama tersebut diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan yang bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Provinsi Sumatera Utara, di mana kegiatan tersebut dalam rangka mempererat, kerukunan umat beragama di Kota Padangsidimpuan yang selama ini sudah baik dan agar tetap terpelihara dan harmonis, dalam kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta Apel.
Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Dr.Zulfadli.Nst mengajak siswa-siswi SMA Negeri 2 Padangsidimpuan untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-harit di sekolah maupun dalam pergaulan di Tengah masyarakat, oleh karenanya menurut Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati buat seluruh warga negara Indonesia meskipun bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama ” mari kita jaga keharmonisan kerukunan umat beragama di kota padangsidimpuan”. Ajaknya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga mengajak seluruh elemen Masyarakat merawat keberagaman ini dalam bingkai NKRI dan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang mengandung kejahatan berunsur suku, agama dan ras (Sara), agar bijaksana pula dalam penggunaan media sosial karena jejak digital atas perbuatan negative dari pengguna media sosial tidak akan pernah terhapus dari jejak digital ungkap kajari.( A. Karo karo).
