Jika Dalam 90 Hari, Berkas Belum lengkap, Kapal Tanker MT Hai Soon Bakal Dilepas?

Natuna(MR)-  Kasus Kapal Tanker bermuatan bahan bakar minyak solar sebanyak 2.349.259 Metrik Ton. Memasuki perairan Natuna,di tangkap KRI Yos Sudarso-353 saat gelar Operasi Laga Sagara – 18. Di laut Senoa , Kepri.

Penanfkapan kapal pada posisi 03 58 19 U – 108 28 67 T,  pada Selasa (24/07/2018) sekitar pukul 17.55 Wib .

Dirilis dari media Batam times, berkas perkara kapal tanker MT Hai Soon X sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan , oleh Lanal Ranai, Kamis (30/08/2018) lalu. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut, karena belum lengkap.

Menanggapi hal tersebut diatas, Kajari Natuna, Juli Isnur SH.MH, ketika dikonfirmasi terkait  berkas yang dikambalikan, mengatakan, isi P19 itu tidak boleh di umbar, atau dipublikasi sebelum sampai ke pengadilan. Itu untuk Jaksa penyidik dan JPU.Masalah dikembalikan, karena belum lengkap, dan isinya tidak bisa Kami utarakan disini Ucap Kajari.

Dalam permasalahan  ini, Saya selaku Kajari menjadi JPU, dibantu Kasi Pidum dan Kasi Intel .

Jika dalam waktu 90 hari berkas belum bisa di lengkapi, tidak tertutup kemungkinan Kapal beserta ABK, bakal Kita lepaskan ucap Kajari.senin 08/10 kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Kasus ini, praduga tak bersalah jadi belum bisa di buka kepada umum.

Sebelumnya  Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan  kepada sejumlah wartawan mengatakan,

Kapal tanker bernama MT Hai Soon X dalam proses pemeriksaan aparat, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pelayaran.

Sebab kapal tersebut bergerak tak sesuai izin berlayar, atau port clearance. serta menurunkan seorang penumpang di perairan Indonesia. Merasa mencurigakan,  KRI Yos Sudarso-353 memutuskan menggiring kapal tersebut, ke Faslabuh Selat Lampa Natuna Kepri.

Nakhoda kapal tanker , Than Tha Hlaing warga Myanmar tersebut, membawa  18 ABK dari berbagai negara, Jepang, China dan Myanmar,

Dikatakan, Harry dari pengakuan mereka kapal Tersebut berangkat ke Singapura dan membawa BBM solar untuk dibawa ke wilayah Arab, namun setelah didesak ternyata kapal tersebut mau berlayar ke wilayah Taiwan, ucapnya.

Harry melaporkan penangkapan kapal tanker MT Hai Soon X. Kepada Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Yudo Margono, di perintah melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Danlanal Ranai menerbitkan surat perintah penyidikan pada 27 Juli 2018. Nakhoda kapal, Than Tha Hlaing di tahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2018. Second Engineer MT Hai Soon X, Arifin Amirul Maragau, bersama tim penyidik Lanal Ranai.

Mengingat berkas perkara belum lengkap,  maka dilakukan perpanjangan penahanan nakhoda kapal, Thai Tha Hlaing, dari 16 Agustus hingga 24 September 2018.

Akhirnya berkas perkara di limpahkan ke Kejari Ranai, Natuna pada 30 Agustus 2018. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus kapal tanker MT Hai Soon X alasannya belum lengkap.

Pihak Kejaksaan minta mencari alat dukung saksi Ahli Hukum Laut Internasional.
“Saksi ahli hukum di bidang itu, perlu waktu dan membutuhkan proses panjang untuk menghadirkannya.”
Kata, Harry

Menurut Harry, tidak perlu mendatangkan Ahli Hukum Laut Internasional, sebab  Ahli Hukum Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Natuna sudah cukup. Apalagi, Nakhoda kapal tanker MT Hai Soon X, Than Tha Hlaing telah mengakui kesalahannya.

Namun demikian, Harry terus koordinasi dengan pimpinanya, dan  Kajari Natuna agar kasus kapal tanker asing dugaan pelanggar perairan Indonesia bisa dijerat hukum/Roy.

Related posts