IZIN Ditolak PT PPS “Gigit Jari”

Natuna, (MR)
Peryataan Menteri Kelautan Susi Puji Astuti terkait akan dilakukannya pengangkatan BMKT (Barang Muatan Kapal Tenggelam) diperairan Natuna, oleh pihak ketika, sempat mencederai hati nurani masyarakat Natuna. Peryataan sang Menteri pada saat kun jungan kerja 17 agustus silam, membuat masyarakat merasa dirugikan. Pasalnya jika diangkat dan dibawa keluar daerah Natuna, muatan kapal tengelam yang nota benenya bernilai Ratusan millyar, atau trisliyun itu, dapat merusak ekosistim dilaut.

Susi kala itu dengan tegas mengatakan, akan melakukan pengangkatan benda-benda sejarah itu. Namun niat sang menteri tidak kesampaian. PT PPS, sebagai pihak rekanan tidak diberi izin untuk melakukan pengangkatan BMKT itu, Oleh Kemendikbud. Dalam Surat penolakan kerja sama eksplorasi no 2388/F2/CB tanggal 10 Agustus 2016 ditujukan kepada saudara Agung selaku Direktur Utama PTParad gma Putra sejahtra, sebagai berikut.

Untuk menanggapi surat saudara no 088/PPS-X/2015 tgl 23 oktober 2015 tentang ditemukannya situs cagar budaya dibawah airserta surat 12 Januari 2016 tentang kerja samausulan survey bawah laut, ditambah lagi dengan Surat Bupati Natunano 430/DISDIKBUD/363/2015, 12 november 2015tentang survey penelitian situs dibawah air, isinya untuk menyampaikan penyerahan ,persetujuan dan perizinan pelaksanaan ekplorasi bawah air, diperairan laut Natuna, Maka Kemendikbud menolak kegiatan tersebut karena sejak bulan november 2011,telah dilakukan pemberhentian sementara (Moratorium) kegiatan ekplorasi dibawah air oleh PANNASBMKT, melalui surat no 44/Sek-PN/BMKT/XI/2011dan akan dicabut jika PP cagar budaya telah terbit.

Saat ini RPP cagar budayamerupaka aturan pelaksana undang-undang no 11 tahun 2010tentang cagar budaya menjadi acuandalam pelaksanaan kegiatan bawah air, masih dalam proses penyelesaian. Peraturan Menteri Kelautan no 4/PERMEN-KP/2016, menyatakan pemberhentian sementara (moratorium) survei maupun pengangkatan sampai tgl 31 desember 2016 dan sudah tercantum dalam pasal 3 PERMEN.

Dengan adanya penolakan ini, tentu masyarakat Natuna merasa lega, mengingat saat ini, telah dibangun museum besar di Kabupaten Natuna. Artinya jika terjadi pengangkatan, maka barang BMKT, layak ditempatkan di Museum Natuna, sebagai sejarah, bahwa dulunya perairan Natuna tempat persinggahan saudagar kaya dari berbagai Negara.
Sebelumnya, tokoh pemuda kota Ranai Zaharudin, menceritakan, akan adanya pengangkatan benda berharga dari laut Natuna, oleh PT PPS, dengan dalih penelitian.Sementara izin telah dikeluarkan oleh Bupati Natuna.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LEKAS) Lembaga Kajian Sejarah Natuna ini, mengaku belum ada koordinasi, kepada Pihak instansi terkait manapun, tentang pengangkatan dan penelitian kapal yang dinilai berisi muatan berharga, berupa barang antik. Peninggalan Dinasty Yuan diperkirakan berumur 700 tahun itu, diyakini punya nilai historis yang sangat luar biasa . Menurut Dia, Informasi pengangkatan telah santer dan bakal dilakukan pada bulan maret ini. Tidak tanggung-tanggung PT PPS kabarnya bakal memakai kapal canggih , tentu dengan sewa Puluhan hingga ratusan milyar, namun memakai penyelam lokal. Lalu timbul pertanyaan, apa yang dicari pengusaha ini,hingga rela menghabiskan anggaran Puluhan hingga ratusan millyar? ucap Deng. Cara kerjanya cepat bahkan Mereka (Pihak PT PPS-red) sudah melakukan presentasi Dikementerian. Saya barusan ditelepon kawan dari kementerian, dan minta Kita awasi kegiatan itu, ucap Deng.

Pemilik sebuah museum kecil di Ranai Darat ini, pernah ditawari 30 milyar untuk semua barang antik berupa Piring, yang berada dalam museum. Namun itu Dia tolak mentah-mentah. Oleh karena itu, Ia meminta seluruh instansi terkait, agar sama-ama untuk mengawasi, jika benar akan dilakukan penelitian. “Saya sebagai Putra Daerah, tidak pernah melarang, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya tidak akan merusak ekosystim. Kita tidak ingin izin yang diberikan Pemerintah Daerah, tidak disalah gunakan oleh PT PPS. Saya tau mereka ini (PT PPS) sudah sering melakukan kegiatan sama diperairan Indonesia.

Adapun wilayah atau titik koordinat yang bakal di teliti antara Klarik dan teluk Buton.Berdasarkan SK Bupati no 378 thn 2008, maka KKLD dibentuk dengan luas wilayah per zona. Untuk zona 1 luas kawasan 142.977 ha.zona 2, 52.415 ha. Dan zona bagian utara ini, dipreoritaskan untuk suaka perikanan. Jadi kapal tersebut berada pada zona 2, yang peruntukannya sudah jelas untuk suaka perikanan.

Jika tetap dipaksakan, untuk melakukan pengangkatan kapal, maka benda barang antik yang nilainya ratusan millyar bahkan mungkin trilyuan ini, bisa jadi akan merusak ekosystim yang sudah ter jadi 700 tahun sebelumnya.Tidak menutup kemungkinan, bodi kapal telah menjadi kerumbu karang tempat spesis ikan untuk berkembang.Apa yang mereka cari,hingga rela menghabiskan dana yang nilainya tidak sedikit?. Jika hanya untuk penelitian, tak perlu memakai kapal angkut canggih, cukup memakai penyelam saja untuk mengambil sampel guna diteliti.

Natuna ini, dari dulu sudah kaya, karena Perairan Natuna menurut sejarah, merupakan tempat lalu lalang dan persinggahan para pedangang dari berbagai kerajaan Selain Migas, Ikan juga banyak. Bahkan sekarang ini , banyak Harta karung tertimbun di Laut maupun di darat .Bayangkan saja 1 buah guci yang ukurannya 60 cm, nilainya mencapai 4 millyar bahkan lebih, tinggal melihat usia benda tersebut.Apakah peninggalan Dinasty Ming, Cin atau Dinasti Yuan .Kapal –kapal pengangkut para peniaga (Pedangang) tersebut menjadikan Pulau natuna tempat persinggahan dan persembunyian dari Para bajak laut.Besarnya nilai yang terkandung didalam kapal , menjadikan perairan natuna jadi tempat perburuan barang antik. Jika dalam 1 kapal ada 100 pot saja, ditambah dengan benda berharga lainnya, wajar saja nilai barang antik disana trillyuan rupiah.tentu ini sangat menggiurkan. Untuk itu mari Kita bersama –sama untuk mengawasi.

Seandainya terjadi pengangkatan kapal tersebut dari dasar laut, sudah pasti bakal merusak ekosistim yang ada . hal ini bertentangan dengan ,UU no 1 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 pasal 16-19,tentang izin lokasi, dan pasal 23 ayat 2 dan pasal 50-51 tentang pencabutan izin. Intinya tidak ada niat mau menghalang- halangi, Pemerintah daerah, asalkan sesuai dengan UU dan prosedur yang berlaku. Tolong di cek, kabarnya izin ada sama Dinas Pendidikan & Kebudayaan, ucapnya pada edisi sebelumnya. >>Roy

Related posts