Bombana, (MR)
Komisi III, DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara me-nggelar hearing dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Senin (10/4). Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bombana dilakukan terkait isu kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di tubuh DPMD yang telah terekspos di Media Massa.
Dalam Hearing dipimpin Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, SE., M.Si yang menghadirkan, Kepala DPMP Bombana, Drs.Hasdin Ratta, M.Si dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Amrul Siswadi, STP, terungkap keseriusan pihak DPRD untuk menelususri kebenaran kasus terebut.
Saking seriusnya, salah seorang anggota komisi III Heriaynto, SKM mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kasus tersebut. Usulan Heriyanto mendapat persetujuan dari Andi Firman dan Ambo Rappe. Namun, usulan tidak disetujui semua anggota komisi III yang hadir, sehingga masih harus dibahas dalam rapat internal DPRD. Seperti halnya Rumiyanto, S.Pd menilai belum saatnya DPRD membentuk Pansus, namun kata dia, yang terpenting adalah agar bukti-bukti pendukung terkait dengan kasus tersebut dikumpulkan untuk dibawa ke forum hearing berikutnya.
“Terkait dengan suara untuk membentuk Pansus, kalau saya secara pribadi saya pikir belum perlu. Kalau bagi saya cukup kita memperkuat dulu bukti-bukti pendukungnya. Paling tindak, ada fakta lain yang bisa dihadirkan di sini, sehingga klarifikasi dari instansi terkait dalam hal ini DPMD dapat dikomparasikan dengan keterangan-keterangan dari bawah,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kapala DPMD membantah jika telah terjadi Pungli di instansinya. Menurutnya, meski di DPMD begitu berpotensi terjadi Pungli, namun pihaknya telah mengingatkan kepada jajarannya untuk menghindari Pungli. “Saya sudah ingatkan, jangan coba-coba bermain-main dengan dana desa, sekecil apapun,” tegas mantan Asisten III Setda Bombana ini. Yang menarik, dalam hearing ini, Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, menanyakan dua hal secara iteraktif langsung kepada Kepala Bidang Pemdes, Amrun Siswadi. Yakni, mengenai laporan masyarakat bahwa pihak DPMD hanya akan memproses pencairan dana desa setelah Kepala Desa melakukan komunikasi yang “baik” dengan Kepala Bidang Pemdes dan adanya laporan kalau di antara Kepala Desa ada yang telah menyetor sejumlah uang kepadanya.
Menjawab kedua pertanyaan tersebut, Amrun menampik. Menurutnya, dia tidak melakukan hal tersebut. “Siap tidak pak,” kata Amrun menjawab pertanyaan Ketua DPRD selaku pimpinan sidang. >>HT