PENGUMUMAN Bakal Calon berdasarkan surat edaran No 015/01/2009. Tentang penujuk tehnis penyampaian dan pengumuman laporan harta kekayaan dalam prose pencalonan kepada Daerah, disisi lain Surat Edaran pimpinan KPK, UUD No 32 th 2004 tentang pemerinta Daera pasal 83 ayat 6.yang berbunyi,Laporan Sumbangan dana harus disampaikan oleh pasangan Calon Kepada KPUD dalam waktu 1 hari sebelum dan Sesuda masa kampanye terakhir.
Menurut A.Imam Mahmudi Sekretaris DPC MKGR Kabupaten Muara Enim, pada saat dijumpai dikantornya, Rabu (3/2) mengatakan “ jika KPU tidak mau mengumumkan, menginginkan lebih peer dari segala hal, juga termasuk debat kandidat, kan ini semua ada aturannya, kita kan tidak mengada-ada, semuanya ada dasarnya. Namun ini perluh diketahui mengenai pengumuman Harta Kekayaan Calon kepala Daerah, kalau sebelum menjadi kepala Daerah ini tetap wewenang KPU, namun setelah jadi kepala Daerah,itu baru wewenang KPK untuk mengumumkannya, ujar Imam.
Pada Saat permasalahan ini dikompirmasikan dengan pihak KPUD Muara Enim,Yitno,SH. ketua Pokja, kamis(14/2) diruang kerjanya, dia mengatakan “ Kalau mengenai Harta kekayaan itu wewenang KPK, kami KPU hanya menerimah Buktinya saja, namun kalau ado aturan itu pada intinya kami setuju, karena kami bisa menelusurinya ke Jakarta, namun kalau duluh itu KPU itu biso umumkan harta kekayaan bakal calon, tetapi pada intinya kami belum menerima mata pasal yang mengatakan itu harus diumumkan oleh KPU, namun itu berdasarkan pengalaman Calon yang duluh, maksudnya pada tahun 2008 duluh itu biso, tetapi untuk sekarang ini kami belum menemukan Aturan dan mata pasal itu, kami suda nanyo ke daerah yang suda melaksanakan seperti Lubuk Linggau, Pagar Alam, dan Prabumulih, kebenaran Prabumulih bareng dengan kito, mereka tidak mengumumkan itu, namun kami KPU tidak bisa mengatakan biso atau tidak, kami akan perifikasi duluh sebab itu surat edaran tahun 2009, sementara sekarang tahun 2013, dan kita tetap telusuri apakah masih berlaku aturan itu, ujarnya. >> Pintas

