Harni Ali Ngaku Cabuli Empat Bocah.

SORONG (MR)- Terdakwa cabul 4 bocah Harni Ali alias Harni mengaku mencabuli keempat bocah.
Sebelumnya keempat bocah didampingi orang tua memberikan keterangan kepada majelis hakim yang diketuai Hanifzar, SH., MH, Kamis (9/11).
Sidang yang berlangsung di ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri Sorong, diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH.

Dalam dakwaannya, Pieter menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan sebanyak empat kali. Yang pertama terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017. Korban kedua terdakwa cabuli pada hari Minggu di bulan yang sama. Sementara korban ketiga dan keempat dicabuli terdakwa pada hari Senin di bulan Juli 2017, dan selanjutnya hari Kami tanggal 3 Agustua 2017.

Modus yang kerapkali dipakai oleh terdakwa untuk mencabuli para korbannya adalah dengan serangkaian kebohongan agar para korban percaya.

Menurut Pietet apa yang dilakukan terdakwa sangat keterlaluan. Pantas jika terdakwa nantinya menerima hukuman yang maksimal.

Mengingat para korbannya masih bocah, oleh majelia hakim persidangan di percepat hingga ke proses tuntutan.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa yang didampingi Patresia Adriana Fun, SH sempat disembunyikan, pasalnya keempat korban masih trauma.

Terdakwa diganjar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai memeriksa saksi dan terdakwa sidang yang dipimpin hakim Hanifzar ditunda hingga Kamis pekan depan.(dedi)

Related posts