Sang Anggota DPRD OKI Dari Partai Nasdem Diduga Mafia Tanah
Kayuagung, (MR)
Ratusan Masyarakat Desa Pulu Beruang Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, menolak H Subhan Ismail yang saat ini menjadi anggota DPRD OKI dari partai Nasdem, telah menguasai ratusan hektar tanah Di desa Pulu beruang, sebelum melakukan penolakan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Pulu Beruang terlebih dahulu melakukan musyawarah desa, hal ini dikatakan Edi Kasuma yang di dampingi puluhan orang masyarakat Desa Pulu Beruang, Kepada wartawan belum lama ini.
Lebih lanjut Edi Kasuma yang didampingi puluhan orang masyarakat Desa Pulu Beruang mengatakan H Subhan Ismail telah menguasai ribuan Hektar lahan Didesa pulu beruang, dengan cara membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) yang di akui oleh H Subhan Ismail salah seorang anggota DPRD OKI bahwa lahan tersebu adalah miliknya yang dibuat tanpa sepengetahuan masyarakat.
Sedangkan masyarakat tidak pernah menerima pembagian lahan dan mendapatkan uang gantirugi atau konfensasi, dengan kejadian ini masyarakat desa Pulu Beruang tidak menyetujui lahan kami di kelola atau dikuasai oleh H Subhan, maka dengan ini masyarakat Desa Pulu beruang yang namanya tercantum dalam SPH menolak dengan tegas adanya pembuatan SPH tersebut.
Edi Kasuma dan beberapa orang masyarakat menambahkan hasil dari musyawarah lahan yang di kuasai oleh mafia tanah dan manipulasi data H Subhan Ismail mencapai ribuan hektar penguasaan lahan tersebut dengan cara, membuat SPH atas nama penduduk Desa Asli Pulu Beruang sebanyak 219 orang dan nama SPH yang bukan penduduk Desa Pulu Beruang berjumlah 756 orang.
Jadi jumlah SPH yang diakui oleh sang anggota DPRD OKI Dari Partai Nasdem ini berjumlah 975 orang, sedangkan masyarakat Desa pulu beruang tidak pernah mengakui adanya tanah milik H Subhan Ismail di Desa kami, mengingat masyarakat tidak pernah menandatangani surat SPH atau surat sah lainya yang di keluarkan oleh mantan kepala Desa Meri Hormat, kami pun tidak pernah membuat kesepakatan lisan atau tertulis dengan H Subhan untuk memberikan lahan kami yang masuk dalam ijin lokasi PT Dinamika Graha Sarana, dengan kejadian ini masyarakat menganggap H Subhan Ismail sebagai mapia tanah yang bisa manipulasi data SPH dengan mengatasnamakan masyarakat.
Masyarakat Desa Pulu Beruang sangat menyesalkan terhadap kinerja pemerintah Kabupaten OKI yang tidak berpihak kepada masyarakat, mengingat permasalahan ini sudah disampaikan kepada DPRD OKI sebagai wakil rakyat dengan cara ratusan masyarakat yang mendatangi kantor DPRD OKI tetap tidak ada tindak lanjutnya, bahkan menurut Masyarakat kepala desa sudah menghadap Bupati OKI H Iskandar SE, untuk meminta penyelesaian masalah ini namun Bupati menyarankan agar masyarakat menuntut melalui jalur hukum kalau demikian nanti penyelesaiannya di pengadilan.
Selain itu surat penolakan tanah yang di akui oleh sang anggota DPRD H Subhan Ismail sudah di sampaikan kepada, BPN OKI, KODIM 0402 OKI, dan pihak-pihak terkait lainya, bahkan masyarakat sudah lelah mau melapor ke manalagi.
Apakah ini semua karena sang mapia tanah H Subhan Ismail adalah seorang anggota DPRD OKI ungkap masyarakat tadi. (bersambung) >>Ipan
