Natuna(MR) – Ketua DPRD Natuna Yusripandi, memimpin sidang paripurna perubahan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD), dihadiri langsung ,Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Supraprapti, dalam Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Perubahan Kedua Atas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Batu Hitam, Ranai, Rabu beberapa waktu lalu .

Turut hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi,seluruh Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Anggota FKPD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Perbankan, pimpinan pengurus partai politik dan tokoh masyarakat.

Dari hasil pembahasan yang mendalam dan menyeluruh terhadap pengajuan Perda tersebut, serta beberapa kajian dan masukan dari semua lini, akhirnya seluruh fraksi, mulai dari Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PMR, dan Gernas menyetujui pengajuan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tersebut selanjutnya akan dirincikan tugas pokok dan fungsinya lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sesuai Surat Nomor 180/XI/HK-SETDA/55/2018, perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut dilatar belakangi karena adanya Permintaan Pemisahan beberapa Badan, Penambahan Nama dan Perubahan Struktur Organisasi, diantaranya :

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ada pemisahan dari Bidang Pendapatan untuk dijadikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
awal
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pengelola Perbatasan menambah nama menjadi Badan Pengelola Perbatasan Daerah

Perubahan Nama Struktur Organisasi RSUD tentang Direktur RSUD dengan Jabatan Fungsional menjadi fokus kita./Roy.
