Banten, (MR)
Menelusuri Dana Promosi / Publikasi di Sekretariat DPRD Prov. Banten bagai Halilintar di Siang Bolong. Gemuruhnya menggetarkan denyut jantung. Tak ubahnya seperti yang dialami para kuli tinta takkala mendengar, mengetahui adanya temuan LH BPK RI Perwakilan Banten. Yang mengungkapkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.6,778,207,000.00,- dari Total Anggaran Rp.21,537,250,-000.oo,- yang dialokasikan Pemprov Banten untuk Biaya Belanja Promosi/Publikasi yang dikelola Humas Sekretariat DPRD bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 dikorupsi. Temuan BPK yang sangat fantastis tersebut menjadi ajang pembicaraan di kalangan insan pers di Provinsi Banten. Bagi, awak media cetak yang menjalin kemitraan kerjasama Iklan dan Advetorial di Humas Sekretariat DPRD Banten maupun penggiat anti korupsi di Banten tercengang dan kecolongan. Wah, kemana saja dialirkan anggaran 21 milyar rupiah itu, apa benar itu anggaran dana Publikasinya..? Menurut keterangan salah satu wartawan, saya hitung selama satu tahun 2015, saya mendapat Iklan lewat Humas DPRD Banten untuk ditayangkan di Media Cetak saya jumlahnya ya sekitar 30 iklan.
Biaya per iklan Rp.1,000,000.00,- berarti totalnya Rp.30 juta dipotong PPN 10 %, diungkapkan salah satu wartawan kepada Media Rakyat (MR, red).
Belum redah suara gemuruh LH BPK RI Perwakilan Banten yang mencuatkan Kerugian Keuangan Negara terhadap Biaya Belanja Promosi / Publikasi di Sekretariat DPRD Banten Tahun Anggaran 2015. Para kuli tinta mulai bersungut-sungut, karena mungkin adanya tekanan dari Pimpinan Redaksi masing-masing media cetak untuk segera melunasi kewajiban sesuai komitmen wartawan dengan Pimred. Tindakan secara person insan pers maupun kelompok melakukan klarifikasi kepada Kasubag Humas, mempertanyakan kapan pencairan Iklan Dan Avterorial, karena ini sudah Oktober 2016..? Karena Kasubag Humas baru ditempatkan diposisinya, maka belum dapat memberi kepastian. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Kasubag Humas Setwan yang baru mangambil langkah preventif didampingi staf dengan mengadakan pertemuan di salah satu Rumah Makan di Kota Serang yang dihadiri beberapa rekan pers, Pimred salah satu media lokal dan juga Ketua Pokja Wartawan Banten. Saat dipertanyakan, maksud dan tujuan pertemuan kepada Kasubag..? Ia menjelaskan bahwa pertemuan adalah untuk mencari solusi yang terbaik (Sharing, red).
Sebab, anggaran yang tersedia tidak cukup untuk menutupi total tagihan rekan-rekan yang diperkirakan mencapai Rp.2,7 Milyar. Kan APBD Murni Tahun Anggaran 2016 Alokasi Dana Publikasi / Promosi di Setwan diperkirakan 13 – 15 Milyar Rupiah, kemana itu…? Dengan senyum simpul malu, H. Ibud menjawab dan membenarkan pertanyaan yang dilontarkan rekan wartawan. Memang, benar anggarannya dikisaran Rp.13 Milyar. Tapi dari Anggaran sebesar Rp.13 Milyar, tersisa anggaran senilai Rp.400 juta. Di APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2016, Anggaran Promosi/Publikasi dialokasikan lebih kurang sebesar Rp.1,3 Milyar. Sisa anggaran ditambah APBD P jumlah = Rp.1,7 Milyar, sementara tagihan rekan-rekan totalnya 2,7 milyar rupiah. Maka untuk itu, kami akan lakukan verifikasi kembali, dan pembayaran Iklan dan Advetorial tidak dapat dibayarkan sepenuhnya, misalnya bila rekan punya 10 Iklan atau lebih, mungkin yang dapat di bayar 5 Iklan. Sehingga semuanya merata, yang satu wartawan dibayar 2 (Dua) yang lain dibayar 5 sampai 10 jadi tidak ada diskriminasi.
Bila hal ini disepakati, setelah adanya verifikasi maka akan dilakukan pembayaran sesuai anggaran yang ada, paparnya. Analisa komunitas wartawan provinsi Banten, bila terjadi pembayaran Iklan sesuai kesepakatan, lantas dengan anggaran apa dibayarkan Sisa Tagihan Iklan dan Advetorial Rekan-Rekan yang masih tersisa…????? Apakah Anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 – 2016 yang dikorupsi Mantan Oknum Pejabat Kasubag Humas bersinial A.H. secara riil mencapai 9,4 milyar rupiah itu dapat direalisasikan untuk membayar tagihan Iklan dan Advetorial rekan-rekan wartawan…? Bila pun tidak, kami dari komunitas wartawan yang terdiri dari bebarapa Media Cetak berharap kepada Penegak Hukum, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengambil tindakan dan melakukan pengusutan terhadap aktor intlektual dan pihak-pihak yang turut terlibat merampok Dana Publikasi/Promosi yang bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2016. Modus operandi yang dilakukan diduga kuat secara sistimatis untuk memperkaya diri sendiri dan sekolompok orang sehingga mengakibatkan timbulnya penyelewangan uang Negara sejumlah Milyaran Rupiah.
Jangan jadikan Wartawan topeng ataupun tumbal untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya melalui dana Promosi dan Publikasi. Kita berharap agar penegak hokum jeli menangani kasus ini, karena motif yang dilakukan oknum pejabat Kasubag Humas Setwan yang lama tampaknya sudah mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU), ungkap rekan awak media, Fery S dari SKU Dialog yang turut menganalisa dan mengikuti perkembangan raibnya Dana Promosi dan Publikasi Di Setwan Tahun Anggaran 2015 – 2016.
Media Rakyat mengkonfirmasi terkait Dana Promosi / Publikasi yang dikelola Humas Setwan T.A. 2016 dengan melontarkan konfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp.13 Milyar sudah ludes alias dirampok sehingga wartawan diterlantarkan akibat perampokan oleh pejabat di Setwan. Selaku Pak Ali, Kasubag Humas, kami minta pertanggungjawabannya.
Mohon Pak Ali jelaskan secara detail dibagi-bagi kemana itu Uang..? Melalui W.A. Pak Ali memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan dengan mengatakan Ngomong jangan asal Bang.
Yang belum terbayar tinggal komunikasi dengan Kasubag baru. Selama saya di Humas semua saya bantu masa Kasubag baru tidak bisa bang, jelasnya. Sebagai awak media saya menilai pertanyaan yang dilontarkan dengan jawaban sama sekali tidak sinkron. >>Bin
