DPRD Kota Pagaralam Sahkan Tujuh Raperda

DPRDPagaralam, (MR)
Setelah melalui proses pembahasan panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 8 Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pagaralam.

Ketua DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani  Raperda yang disahkan mejadi Perda yakni Perda Bangunan Gedung, Perda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Pagaralam nomor 2 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Perda tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam, Perda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Perda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah,  Perda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Pagaralam nomor 21 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah Kota Pagaralam pada PT Bank SumselBabel, Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur tahap I dengan Pembayaran Tahun Jamak. “Untuk Raperda tentang Penyerahan Pengelolaan dan Aset Bandar Udara Kota Pagaralam ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dipandang belum perlu dibuat Perda,  hanya cukup perlu berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU). Dikatakannya, diminta kepada Walikota Pagaralam menindaklanjuti keputusan bersama tentang persetujuan tujuh Perda yang diusulkan Pemkot Pagaralam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Walikota Pagaralam  Hj Ida Fitriati  mengungkapkan, terima kasih atas pembahasan yang dilakukan terhadap raperda yang diajukan. “Dengan disahkannya tujuh perda merupakan pedoman pemerintah daerah, baik bagi eksekutif, legislatif, instansi vertikal dalam menjalankan tugas maupun bagi masyarakat umum yang berkenaan dengan peraturan daerah tersebut,” katanya. >>Ek

Related posts