DPRD Kab. OKI Setujui LKPJ 2017 Menjadi Perda OKI 2018

Kayuagung, (MR)
DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKI tahun anggaran 2017, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI 2018 disetujui dan di sahkan empat Komisi DPRD OKI, rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD OKI Senin (30/7)
Rapat Paripurna tersebut  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki S.Sos dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati OKI, para anggota DPRD OKI, FKPD OKI, Sekwan OKI, Sekda OKI, para Kepala OPD.
Ketua Komisi IV, Efredi Julianto mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti program penanganan korban perempuan dan anak yang dananya harus dianggarkan, perwujudan kota layak anak dapat pro aktif dilakukan agar terwujud.
Lebih lanjut Efredi Julianto mengatakan, pihaknya masih menemukan kendala belum ada kesepahaman bersama dalam menentukan anggaran masing-masing OPD. Kemudian masih ada OPD tidak proaktif dalam melaksanakan program masih kurang sosialisasi JKN dan persalinan kepada masyarakat
Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan, DPRD OKI yang telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam suasana kebersamaannya kondusif dan aspiratif dan lahirnya perda merupakan cerminan keharmonisan serta kemitraan antara pemerintah dan legislatif, khususnya dalam pembangunan sistem, sistem hukum di daerah ataupun program legislatif.
Berkat adanya kerjasama yang baik tersebut terdapat juga kesimpulan dan saran-saran yang telah disampaikan oleh masing-masing komisi DPRD yang tentunya akan di tindaklanjuti secara bersama-sama dan berharap tujuan kita bersama tidak lain adalah dalam rangka mewujudkan OKI yang Mandira.
Terkait laporan Komisi DPRD OKI terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2017, untuk itu selaku Bupati OKI mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas apa yang sudah disampaikan, laporan ketua-ketua komisi, kesimpulan dan saran-saran, juga telah memahami dan menerima serta menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Kerja (LPJK) tahun 2017. >>Ipan

Related posts