Kotamobagu, (MR)Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu, Rabu (14/11) melantik aktivis relawan perlindungan anak berbasis masyarakat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu.
Rafiqah Bora, Kepala DP3A Kota Kotamobagu menjelaskan, “anak pada usia 1-18 tahun sangat rentan dalam masa perkembangan sehingga mengganggu psikologi dan sosial anak bahkan menjadi korban pelecehan orang dewasa. Makanya pada kesempatan ini, perlu dilantik aktivis agar kedepan anak dapat merasa aman dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan bermain,” ucapnya.
Saat ini ada sekitar 90 anggota yang dilantik sebagai aktivis dari desa dan kelurahan di Kotamobagu, kedepan Rafiqah berharap mereka akan bekerja di desanya untuk memberikan pemahaman dan memberikan perlindungan bagi anak yang mengalami persoalan dengan bekerjasama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sulawesi Utara.
“Dengan adanya kerjasama (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia serta hadirnya aktivis perlindungan anak, diharapkan tidak ada lagi kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” tegas Rafiqah.
Pada kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Asisten 1 Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Kadis Pendidikan dan Kadis Sosial, Perwakilan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Putra Akbar Saleh, SH, serta seluruh masyarakat, Camat, Lurah dan Sangadi. >>Neni
