DR. HENNY KASEGER GELAR UJI PUBLIK RAMPERDA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2026

KOTAMOBAGU, MR – Selasa 23 Juni Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar kegiatan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang perlindungan anak Tahun 2026, tepatnya gedung di Lembah Bening Jl. Lintas Sinindian, Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) anggota DPRD Kota Kotamobagu dari fraksi PDI Perjuangan, Dr. Ns. Henny Kaseger, M.Kes., M.H beserta anggota dewan lainnya sebagai pengurus Ramperda Alfitri Tungkagi, A.Md.Kep (Demokrat) Suriyadi Baso, SE (PPP) Hj Yunita Lontoh, SH (PDIP) Herdi Korompot (Golkar) dan Deddy Pontoan (Nasdem) dalam pembukaan kegiatan, Henny menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pelaksanaan uji publik Ramperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Anak. Ramperda yang akan kita uji publik hari ini, bukan sekedar prodak legislasi di atas kertas, melainkan Perda ini nantinya harus menjadi instrumen nyata yang melindungi hak-hak anak dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang publik.

Dalam pemaparannya, DPRD bersama pemerintah Kota Kotamobagu menyadari bahwa regulasi yang baik tidak bisa hadir hanya dari pemikiran eksekutif dan legislatif semata.

Oleh karena itu kegiatan uji publik ini di selenggarakan, kami sangat mengharapkan masukan, saran dan kritik membangun dari semua unsur elemen masyarakat.

Segala bentuk partisipasi aktif dari bapak/ibu yang hadir, kata Henny akan menjadi bahan kajian penting bagi kami di DPRD untuk menyempurnakan draf Ramperda ini sebelum di sahkan menjadi peraturan Daerah.

Uji publik Ramperda tujuannya dilaksanakan salah satu yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kotamobagu dapat melahirkan peraturan Daerah yang di jadikan sebagai pedoman bersama bagi kita semua. BAPEMPERDA akan membuka ruang, kurang lebih dua Minggu mulai hari ini, kami akan menerima masukan-masukan kritik dan saran karena waktu yang sudah berjalan saat ini sangat terbatas.

Diperjelas lagi, kami membuka ruang selama dua Minggu untuk terbentuknya Ramperda agar bisa di tetapkan,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta, S.H menyampaikan, kami dari pemerintah Kota Kotamobagu mengucapan terima kasih kepada DPRD Kotamobagu lebih khusus lagi kepada ketua BAPEMPERDA Kota Kotamobagu Ibu Dr. Henny Kaseger bersama anggota DPRD yang terlibat langsung, karena sudah menginisiasi atau memprakarsai pembentukan peraturan Daerah tentang perlindungan anak,” ucap Kadis

Sarida Mokoginta, juga menjelaskan, sesuai amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pemerintah Daerah, masyarakat, berkewajiban untuk melindungi atau pemenuhan hak-hak anak.

Dikesempatan ini pihak DPRD kota Kotamobagu melalui BAPEMPERDA telah menunjukkan komitmen dalam rangka pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak di Kotamobagu dengan membentuk atau menyusun peraturan Daerah tersebut. Peraturan Daerah tentang perlindungan anak adalah merupakan instrumen. Instrumen dalam rangka mewujudkan perlindungan dari kekerasan terhadap anak-anak di Kota Kotamobagu. BAPEMPERDA dalam rangka penyelenggaraan program-program di P3A Kota Kotamobagu terlebih pada perundungan anak, kami pemerintah Daerah sangat membutuhkan kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

InsyaAllah setelah uji publik Ramperda tentang perlindungan anak ini bisa di terapkan menjadi Perda yang intinya sama-sama kita akan mengimplementasikan di masyarakat Kota Kotamobagu.

Kepala bagian hukum setda Kotamobagu yang di wakili oleh perancang perundang-undangan Siska Potabuga yang di percayakan menjadi narasumber juga memaparkan, untuk uji publik rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan anak ini yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya yaitu sesuai dengan pasal 96 undang-undang 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya. Yang mengatur masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan baik secara lisan, atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Jadi sebelum di tetapkan sebagai Perda, masih bisa mendapat masukan dari masyarakat untuk memperoleh saran, kritik serta masukan, tentunya, sebagai tahapan penyempurnaan prodak hukum daerah serta memperkaya materi muatan dalam draf Ramperda perlindungan anak. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.