Indramayu,(MR)
PERUM Jasa Tirta ( PJT) II Seksi Patrol, melalui surat tegurannya tanggal 22 September 2012 menyebutkan bahwa, hasil temuan dilapangan pada lokasi Saluran Pembuangan (SP) Cinini Desa sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, terdapat bangunan Tower berukuran Panjang 12 meter X Lebar 5,20 meter, terletak diatas Tanggul Saluran Sungai, yang keberadaannya tanpa seijin Instansi terkait (PJT II).
Kepala Seksi Patrol, Kasa Wijaya, SE. dalam suratnya No. : 22.05/DPA/YCD/2012 menyebutkan SP Cinini merupakan asset Pemerintah, yang fungsi dan kelestariannya harus tetap dijaga untuk kepentingan masyarakat. Sebab itu, keberadaan Tower tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2004 BAB VII Pasal 63 Ayat 3 yakni, “Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan, pelaksanaan bangunan / tempat usaha, wajib memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Surat Teguran PJT II yang ditujukan kepada Wahab, juga memohon Wahab, untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Seksi Patrol, yang bertujuan tertib adminitrasi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Apa bila Sdr Wahab tidak mengindahkan surat teguran ini, maka kami tidak bertanggung jawab atas pembongkaran yang akan dilakukan Aparat terkait,” Tandas Kasa Wijaya, SE. seperti tertulis dalam suratnya. >> Maskin
