Bekasi, (MR)
Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dinas Kesehatan menjadi perbincangan para CPNS yang telah lolos kategori Dua.
Pasalnya, pengambilan SK tersebut harus di tebus dengan uang senilai jutaan rupiah.
Seperti di katakan Narasumber Media Rakyat yang tidak mau di sebutkan namanya (15/6) Via Hanphone, “Bahwa SK CPNS K2 harus di tebus dengan uang senilai Jutaan rupiah, bahkan adik saya pun sudah memenuhi persyaratan itu. Karena kalau belum menyerahkan uang tersebut, SK CPNS tidak bisa di berikan. Sebagai kordinatornya ‘RS’ salah satu Staf Kepegawaian yang bekerja di Dinas tersebut,” ungkapnya.
Namun hal tersebut di bantah oleh Hj.Nining, Selaku Sekertaris Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi “Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi membantah telah melakukan dugaan pungli Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Dua (SK CPNS K2)2014.
Dan dirinya pun mengatakan, “kami pihak Dinas tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan kami untuk meminta anggaran kepada CPNS yang telah lolos dalam Seleksi K2 2014. Dan kami pun dari pihak dinas tidak mengintruksikan agar SK CPNS harus di tebus dengan anggran jutaan rupiah, apa lagi sampai menahan SK,” jelasnya (5/8) di kantornya.
Kalau memang dia mengatakan seperti itu,lanjut Nining. “Dia harus bisa menunjukan bukti yang jelas,yang intinya Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan hal tersebut, Padahal Para CPNS kan sudah membuat surat pernyataan, yang selama ini memang tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,’Pungkasnya. >>Amien
