Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Adakan Sosialisasi AUTP

Lahat, (MR)
Untuk membantu petani yang mengalami kegagalan panen, Dinas Pertanian Kabupaten Lahat adakan sosialisasi mengenai ansuransi usaha tani pertanian (AUTP) belum lama ini, yang diikuti oleh kapala UPTD dan UPTB, se-Kabupaten Lahat, bertempat di ruang rapat Dinas pertanian pukul 9.30 WIB, Kamis (23/2).

Yang dihadiri oleh tim penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Hultikultura Provinsi SumSel,pihak Ansuransi Jasindo, dan Seketaris Dinas Pertanian kabupaten Lahat Ir Irsan, didampingi Kabid Prasarana dan Sarana dinas Pertanian Kabupaten Lahat Ir Hj Lusiana, MM.

Kabid P2HP (pengelolahan dan pemasaran hasil pertanian) Dinas PTPH (pertanian tanaman pangan dan hultikutura) provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan melalui penyuluh senior Ir Mira Utami memyampaikan.
“Bahwasannya telah banyak yang yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejateraan para petani dari memberikan bantuan bibit, pupuk sampai kealat untuk pertanian namun hasilmya masih belum dapat mensejaterahkan para petani oleh karena itu pemerintah mengambil jalan pintas dengan menjalin kerjasama dengan pihak ansurasi Jasindo untuk membantu pertani yang mengalami gagal panen,” ini merupakan janji pemerintah untuk membantu petani melalui kelembagaan dengan salah satu cara ikut ansuransi dengan syarat petani bergabung dalam kelompok tani yang didesa-desa tempat mereka tinggal,” jelasnya

“Menjadi anggota ansuransi ini petani harus membayar premi setiap satu musim tanam/ hektar, preminya sebesar Rp 180.000 / hektar, yang mana dari Rp 180.000 itu disubsidi oleh pemerintah sebesar 80% sehingga petani hanya membayar Rp 36.000/hektar/musim tanam, apabila kerusakan mencapai 75% maka akan diganti oleh ansurasi sebesar Rp 6.000.000/ hektar/musim tanam,” terangnya lebih lanjut.

Ansuransi Jasindo yang disampaikan oleh bapak Alam Winulang menjelaskan pemeritah melalui kementrian pertanian telah menyepakati kerjasama dengan ansuransi Jesindo untuk membantu petani yang mengalami kegagalan panen yang disebabkan oleh ganguan hama, kekeringan dan banjir, dengan cara petani harus menjadi anggota ansuransi dan membayar premi.

Sebesar 36.000/hektar/musim tanam,” apabila terjadi di sepuluh hari penanaman pertama tanaman sudah diserang penyakit, banjir atau kekeringan akan ada petugas dari pertanian yang di-dampingi oleh pihak ansuransi untuk mengecek lahan, dan apabila lahan itu sudah dapat dinyatakan kegagalan mencapai 75% maka pihak ansuransi akan menganti sebesar Rp 6.000.000 /hektar/ musim tanam,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian Ir Hafid Fadli MM, melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Ir Hj Lusiana MM, menyampaikan.

“Bahwasannya ini adalah program pemerintah untuk membantu petani untuk membatu petani yang gagal panen, dengan diadakanya kerjasama antara mentri pertanian dengan pihak ansuransi Jasindo,” paparnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/2). >>Nur

Related posts