Diduga Dana Desa dan ADD Gading Raja Tahun 2018 Fiktif

Kayuagung, (MR)
Masyarakat Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan resah dengan perbuatan Kepala Desanya Jumanak, yang mana Dana Desa dan ADD tahun 2018 diduga fiktif, hal ini dikatakan salah seorang masyarakat Desa Gading Raja yang namanya minta di rahasiakan.
Lebih lanjut masyarakat tadi mengatakan, tahun 2018 ini belum ada terlihat bangunan yang di kerjakan Kepala Desa Jumanak, baik dari DD maupun ADD, sedangkan ini sudah hampir akhir tahun, dengan kejadian ini masyarakat mengharapkan kepada pihak penegak hukum Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI dan Inspektorat Kabupaten OKI supaya dapat turun kelapangan untuk memeriksa dana yang di kucurkan di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur, yang membuat masyarakat kecewa selain  dana yang seharusnya untuk pembangunan Desa Gading Raja  tidak terealisasi.
“Kepala Desa Jumanak di duga minta upeti Kepada KUD Desa Gading Raja sebesar lebih kurang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya diduga untuk memperkaya dirinya sendiri, mengingat dana tersebut tidak tahu kemana rimbanya, apabila upeti tersebut untuk perangkat desa, sedangkan  perangkat Desa Sudah ada insentif dari Pemerintah, masalah pelayanan terhadap masyarakat itu sudah kewajiban Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat,” ujar warga tadi.
Untuk keberimbangan pemberitaan wartawan media ini melakukan konfirmasi tertulis terhadap Kepala Desa
Jumanak, dan surat konfirmasi tersebut melalui Kasi PMD Kecamatan Pedamaran Timur Rantauan,  namum sampai berita ini di turunkan  tidak ada jawaban dari Kepala Desa Jumanak baik tertulis maupun secara lisan.
Menurut Camat Ari Mulawarman,S.STP saat di hubungi via ponselnya mengatakan, “masalah DD Gading Rajabaru dua minggu dicairkan tahap ke dua dan masih dalam proses pembangunan, sementara tahap ke tiga belum dicairkan, jadi yang bisa di monitoring cuma tahap pertama, dan masalah tersebut sudah di monitoring, Tripika Kecamatan Pedamaran Timur, tim verifikasi Kecamatan, dan inspektorat, untuk tahap ke dua belum bisa karena masih dalam pengerjaan,” ungkapnya.
Kasi PMD Pedamaran Timur Rantauan saat di hubungi wartawan melalui ponsel mengatakan surat konfirmasi sudah di sampaikan kepada Kepala Desa Jumanak. Bahkan Rantauan mengatakan masalah ini sudah di periksa Inspektorat dan BPKP, nanti Kepala Desa yang menjawab surat tersebut.
Sekretaris Inspektorat M. Iqbal saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan sudah di periksa secara reguler, dan yang lebih mengetahui dalam hal ini sekcam dan Kasi PMD Kecamatan sebagi tim veripikasi, “dan yang kita periksa tidak seluruh desa yang ada di dalam Kecamatan itu, pemeriksaan di lakukan secara reguler saja dan kita melihat dari laporan tim verifikasi Kecamatan,” ujarnya. >>Ipan

Related posts