Di SMPN 33 Kota Bandung Gratis LKS

Bandung,(MR)

UNDANG-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasinal  yang mengamanatkan bahwa Setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 7-15 tahun wajib mengi-kuti Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas 9 tahun).

Konsekwensi yang di amanatkan Undang-undang tersebut agar pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidi-kan melalui instansi terkait (Dinas Pendidikan), baik tingkat SD, SMP sederajat. Hal ini disampaikan kepala sekolah SMP Negeri 33 Kota Bandung Ibu Hj.Elya Suganda melalui Humas sekolah tentang marak-nya isu-isu yang berkembang di masyarakat terutama masalah penjualan  Lembaran Kegiatan Siswa (LKS).

Hj. Elya Suganda menegas-kan, “kami tidak menjual LKS, kami memberikannya secara cuma-cuma (gratis-red) karena pemerintah telah menaikkan 30% dana BOS. Seiring dengan program pemerintah menaikkan 30%  dana BOS maka kami (pihak sekolah) memberikan secara gratis buku LKS, karena LKS sangat dibutuhkan oleh siswa untuk menambanh dan meningkatkan kecerdasan anak didik,” kita melakukan upaya bersama baik antara sesama guru pengajar maupun orang tua murid agar saling mendu-kung untuk menunjang satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan anak didik agar mereka memiliki bekal untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau jenjang yang lebih tinggi,” pungkasnya. >>M.Pur/Jhon Sagala

Related posts