Kayuagung, MR | Rapat Paripurna ke XII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Masa sidang Ke II tahun sidang 2022-2023 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif tahun 2023 pada Jum’at (12/5) di ruang rapat DPRD OKI terbuka untuk umum.
Rapat paripurna Ke XII DPRD OKI penyampaian dan tanggapan atau jawaban delapan fraksi terhadap nota jawaban Bupati mengenai empat usulan raperda inisiatif DPRD Kabupaten OKI tahun 2023 di pimpin langsung Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD OKI Bakri Tarmusi, SE.
Delapan fraksi di DPRD OKI sepakat menyetujui empat rancangan peraturan daerah tersebut, adapun Raperda yang disetujui delapan fraksi yaitu. Raperda tentang Icon dan Tugu Selamat Datang di Kabupaten OKI, Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Pakaian Adat Kabupaten OKI, Raperda tentang Pemberdayaan Gotong Royong dan Raperda tentang Drand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten OKI tahun 2020 sampai dengan 2045.
Adapun tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang di sampaikan oleh Wilindra, dalam hal ini pada prinsipnya mendukung dan menyetujui untuk di tindak lanjuti dan di bentuk pansus atau di bahas secara teknis oleh pansus dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif.
Fraksi PDIP memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pihak eksekutif khususnya Bupati OKI. Yang telah mendukung dan menyetujui terhadap Raperda yang telah di tujukan oleh DPRD Kab OKI untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam penyampaian dan tanggapan yang disampaikan oleh. Reka Oktarina, mendukung dan menyetujui
terhadap rancangan peraturan daerah Kab OKI tahun anggaran 2023 ada pun raperda di maksud adalah sebagai berikut peraturan daerah sebagai dasar hukum pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah demi terwujudnya daerah atau Kabupaten yang mampu bersaing dengan daerah lainnya kemudian adanya peraturan daerah dalam melaksanakan pembangunan itu dapat dilihat sebagai sesuatu yang positif, sehingga dengan peraturan-peraturan dapat mendata ulang hubungan kekuasaan yang sentralistik menuju desentralitis pendataan kembali hubungan kekuasaan ini membuka peluang perubahan.
Fraksi Partai Golongan Karya dalam penyampaiannya dan tanggapan yang
disampaikan oleh Sugeng,
sepakat menyetujui mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah dan dapat di bahas di tingkat selanjutnya untuk di jadikan peraturan daerah.
Fraksi Partai Gerindra dalam sidang ini yang di sampaikan oleh Mulkan Yahuza, memberikan apresiasi kepada saudara Bupati yang telah memberikan tanggapan atau jawaban empat usulan Raperda inisiatif DPRD Kab OKI tahun 2023 secara esensial antara legislatif dan eksekutif berpandangan sama mengenai empat usulan Raperda tersebut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam penyampaian dan tanggapan yang di bacakan oleh Suarsono. Menerima dan dapat di bahas selanjutnya.
Dalam penyampaian dan tanggapan
Fraksi Partai NasDem yang di bacakan oleh H Bobi, mengapresiasi Bupat OKI atas persetujuan empat usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten OKI tahun 2023. Dalam sidang ini juga Penyampaian dan tanggapan. Fraksi Partai Hanura yang di bacakan oleh Muklis, menerima dan menyetujui mengenai empat usulan Raperda inisiatif DPRD Kab OKI.
Dalam kesehatan ini juga pandangan umum Fraksi Demokrat Sejahtera /PKS yang di bicarakan oleh Bayu Apriansyah, bahwa sependapat dan menyetujui mengenai empat usulan Raperda inisiatif DPRD Kab OKI tahun 2023 ini semua secara esensial antara legislatif dan eksekutif.
Dalam kesempatan ini Bupati OKI H Iskandar SE. Mengatakannya atas masukan-masukan dari depan fraksi tersebut menginginkan agar dari rapat paripurna ini untuk menjadi peraturan daerah yang berkualitas yang mampu menjadi formulasi atau formula sebagai payung hukum untuk mengambil suatu keputusan maka perlu atas azas ke hati-hatian serius dan kerja keras dari semua pihak dan ini perlu kita pandang untuk menuju kesana teruji publik dan di tayangkan, sering ataupun dengar pendapat terhadap masyarakat berarti ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat umum baik dari pada profesi ataupun masyarakat umum, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh-tokoh adat yang dari pada kesemuanya telah mempunyai untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah yang akan kita dapatkan nantinya.
Rapat Paripurna purna yang di hadiri Ketua DPRD OKI Abdiyanto, S.H., M.H.
Bupati OKI, Iskandar SE, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H. Husin,S.Pd.,M.M, dan Para SKPD Kabupaten OKI. (ipan)