Dana Penyangga Bahan Baku Tembakau Diduga Banyak Penyelewengan

Pamekasan, (MR)

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dianggarkan melalui APBD senilai 2,8 M untuk program Penyangga bahan baku tembakau 2009-2011. Disalurkan kepada HIPROPAM Kabupaten Pamekasan sebesar 2,1 M berbentuk kerjasama, Pihak Pertama IBNU HAJAR dan selaku pihak kedua adalah H. HAMID,Ketua HIPROPAM.

Berbicara masalah penyelewengan dan tidak sesuainya rekapitulasi juknis anggaran suatu program Pemerintah sangatlah tidak asing lagi bagi rakyat Pamekasan pada khususnya dan Madura pada umumnya. Salah satunya pada Program Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 – 2011. Diduga sangat banyak penyelewengan dan rekayasa Data di lapangan.

Beberapa hari sebelum Koran ini turun, Anggota LSM dari LPKP 2HI menuturkan dan memperlihatkan beberapa hasil Investigasinya kepada wartawan Koran ini terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang diberikan untuk Kabupaten Pamekasan ini. Dari hasil penuturan anggota LSM tersebut. Banyak hal yang sangat disayangkan dan tidak patut ditiru oleh instansi – instansi lainnya.

Sebut saja masalah data HIPROPAM Kabupaten Pamekasan ini. Sekilas dari terdistribusinya dana diatas, “kok ada Perusahaan Rokok tanpa nama mendapatkan bantuan tersebut serta banyak keterangan – keterangan yang dinilai sangat melenceng dari program diatas”ujarnya.                     Bahkan ada salah satu dari orang – orang yang ada dalam kretaria dana tersebut diduga memberikan uang 2 juta kepada salah satu anggota LSM tersebut untuk sekedar uang foto copy. LSM LPKP 2HI dalam pertemuan tersebut memang mengatakan bahwasanya dalam investigasi tersebut sudah rampung dan hanya tinggal nunggu waktu saja tuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sambil menunggu selesainya Program Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tersebut sesuai dengan juknis.Benarkah OKNUM DESPERINDAG, HIPROPAM mainmata…………??? (MIR)

 

Related posts