Jakarta,(MR)
KEMENTERIAN Perdagangan akhirnya mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan waralaba. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperketat perizinan waralaba yang berkembang pesat akhir-akhir ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan kebijakan baru ini merupakan revisi atas Permendag No31 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan waralaba
Perubahan yang mendasar dari kebijakan baru tersebut adalah proses perizinan waralaba yang sebelumnya dilakukan di daerah, dalam kebijakan baru diharuskan dilakukan secara terpusat di Kementerian Perdagangan.
“Kami berketetapan bahwa untuk pemberi waralaba domestik itu pendaftarannya dilakukan di Kementerian Perdagangan, melalui pendaftaran di pusat selain mendapat database perkembangan waralaba itu sendiri, baik di gerai atau outlet yang mereka kelola, juga siapa saja penerima waralaba yang ditunjuk oleh pemberi warlaba,” kata Gunaryo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (24/8).
Upaya ini dilakukan sekaligus untuk memberi pembinaan intensif kepada waralaba supaya dapat berkembang baik di pasar domestik maupun di pasar internasional. “Melalui pendafataran yang dipusatkan ini kita akan ketahui bussiness opportunity (BO) dan waralaba mana yang siap kita fasiltasi dan kedepan kita akan pikirkan bagaimana dorong HAKI yang mereka miliki,” katanya.
Adapun pendaftaran secara terpusat ini bisa dilakukan baik secara langsung maupun online dengan lama proses perizinan 2×24 jam. >> Ediatmo
