Dana Desa Salambue Tahun 2024 Diduga Ajang KKN Dan Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut

Padangsidimpuan, MR – Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan (Sumut)Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp.1.126.493.000, diduga ajang KKN, demikian disampaikan Irwandi nst kepada wartawan MR, jumat (24/1) di sala satu Warkop jln Sudirman kota Padangsidimpuan.

 

Pencairan dana desa tahap pertama Tahun 2024 sebesar Rp.567.732.200 yang dicairkan pada tanggal 13 Pebruari 2024, digunakan Pada Program antara lain:

1.Penyediaan sarana (aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan dan Prasarana lainnya sebesar Rp.118.255.000.

2.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa sebesar Rp.115.000.000.

3.Pembinaan Karang Taruna Rp.46.250.000.

4.Pembinaan PKK Rp.37.050.000.

 

Untuk mengkonfirmasikan dana-desa tersebut wartawan MR mencoba menemui Kepala Desa Salambue,Ahmad Faisal ke Kantor Kepala Desa, hingga beberapa hari bahkan lebih dari seminggu, tidak berhasil ditemui, sehingga wartawan MR melayangkan Surat Konfirmasi tertulis, yang dilayangkan pada tanggal 20 Januari 2025, tetapi Kepala Desa tidak mau menjawabnya.

 

Sebagaimana disampaikan Irwandi nst kepada wartawan media rakyat bahwa dugaan penyelewengan dana desa ini akan dilaporkan ke Polda Sumut, agar terang dan jelas kemana dana-dana tersebut digunakan sebab kegunaan Dana desa tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dan jangan seenaknya kepala Desa mempermainkan dana tersebut.

 

Lebih lanjut Irwandi Nasution Mengatakan bahwa dugaan penyelewengan Dana Desa Salambue Tahun 2024 tersebut akan di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan dikawal terus, sehingga dapat diketahui siapa saja yang menikmati dana tersebut, bahkan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan 2023 akan dibukain kembali, ucapnya. (A.karo karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.