Kompak Desak Kejari Padangsidimpuan Selidiki Dugaan kasus Korupsi Dana Hibah PGRI Tahun Anggaran 2025 Diduga “Fiktif”

Padangsidimpuan, MR – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Tabagsel mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan terhadap pemberian pengelolaan dana hibah Perstuan Guru Republik Indinesia Pemko Padangsidimpuan tahun Anggaran 2025 kepada PGRI Padangsidimpuan sebesar Rp225 juta diduga “fiktif.”

Desakan itu disampaikan koordinator Kompak, Akhirson Karo Karo menilai dana hibah PGRI Tersebut sangat rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses penganggaran hingga penggunaan dana tersebut ia juga menghawatirkan tidak jelas sasarannya dan tidak bisa memberikan penjelasan kepada Kompak saat di kompirmasikan terkait Perogram kegiatan yang dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ).tegasnya.

“Dana hibah bukan sekadar formalitas administrasi. Harus jelas dasar hukumnya, proposal kegiatannya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena itu Kejari wajib turun melakukan penyelidikan,” ujar Akhirson, Sabtu (23/5/2026).

Ia mengatakan, penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun dugaan pengondisian penerima hibah oleh pihak tertentu di lingkungan kekuasaan.

Menurut Akhirson, pola dugaan penyimpangan dana hibah di Kota Padangsidimpuan selama ini kerap berulang di Kota Padangsidimpuan. Organisasi penerima hibah sering kali hanya dijadikan kendaraan penyaluran anggaran tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, tidak sedikit hibah yang akhirnya dipertanyakan manfaat maupun realisasi kegiatannya.

“Jangan sampai dana hibah berubah menjadi bancakan anggaran berkedok pembinaan organisasi. Semua harus dibuka ke publik secara transparan,” katanya.

Selain itu, Kompak juga meminta Kejari Padangsidimpuan menelusuri apakah pemberian hibah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi penerima hibah, legalitas organisasi, proposal kegiatan, laporan penggunaan anggaran, hingga output nyata dari dana yang dikucurkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sorotan terhadap dana hibah itu semakin menguat setelah Koordinator Kompak Tabagsel sebelumnya mengungkap bahwa praktik penyimpangan dana hibah kerap dilakukan melalui modus rekayasa laporan pertanggungjawaban hingga pengondisian organisasi penerima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun mantan ketua PGRI Kota Padangsidimpuan Jamali terkait penggunaan dana hibah tersebut.(AK).

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.