Dalam Rangka Libur Natal Dan Tahun Baru Mekanisme Tanggal Penerbitan SIM Telah Dikeluarkan

Kotamobagu, (MR) – Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM yang habis masa berlaku ditanggal 24 hinggal 27 desember dapat melakukan perpanjangan sim pada tanggal 28 hingga 30 desember dengan mekanisme perpanjangan SIM.

“Pada libur Natal untuk masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2020,”terang Kepala satuan lalu lintas AKP. Novita Citra M. Restika, S.I.K.

Dengan libur tahun baru pun juga sama masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 desember hingga 3 januari dapat melakukan perpanjangan sim pada tanggal 4 sampai 6 januari.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut maka akan dilakukan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Akan dilakukan mekanisme pembuatan SIM baru apabila masyarakat lewat tenggang waktu yang telah diberikan yaitu tanggal 4 hingga 6 Januari,”tambahnya. (Neni)

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.