Camat Gurah : Saya “Amankan” KTP dan KK Anur, Karena Bukan Penduduk Wonojoyo
Kediri,(MR)
PESTA demokrasi pilihan Kepala Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten kediri telah berlalu pada 11 Juli 2012, namun ada yang menganjal di benak mantan salah satu calon yang terganjal, dimana salah satu calon tersebut bernama Anur Rofik mengaku kepada wartawan bahwa dirinya tidak diakui oleh Pemerintah desa Wonojoyo sendiri dan juga Camat Gurah sebagai warga desa Wonojoyo sehingga pencalonannya sebagai calon kades Wonojoyo batal.
Yang menarik Anur Rofik tercatat mempunyai KTP dengan no NIK 3506100909820006 dengan masa berlaku 2011 dan habis pada 09/09/2016 dan KK (Kartu Keluarga) yang lama yang di buat pada 23/1/2009 di tanda tangani oleh kepala desa Wonojoyo Joko Pramono dan tanda tangan Camat Gurah Sujono SE.Msi yang belakangan KTP dan KK Anur Rofik tidak di akui oleh pihak desa Wonojoyo maupun Kecamatan Gurah, sehingga pencalonannyapun gagal.
Menurut Anur Rofik sesuai dengan pesan singkat yang di terima MR dirinya sudah tahun ikut pemilu pilpres, pilkada, sensus penduduk di Wonojoyo, Anur Rofik sendiri sudah mendaftar dengan berkas permohonan menjadi calon kepala desa Wonojoyo dan di buat berita acaranya dengan surat terima pendaftaran Panitia pemilihan Kepala Desa Wonojoyo pada hari selasa tanggal 12 juni 2012 pukul 10.00 Wib di tanda tangani oleh Panitia Muryanto.
Namun pada (22/6/2012) terbit surat pembatalan Ainur Rofik sebagai calon kades Wonojoyo oleh panitia pemilihan kepala desa Wonojoyo dengan no 10/pan.PILKADES/VI/12. Dasar pembatalan Ainur Rofik a. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri no 7 Tahun 2006, pasal 7 ayat 1 dan 2 tentang hak memilih serta pasal 9 ayat 1 tentang hak di pilih. b. Surat Keterangan no 140/125/418.89.016/2012 dari Kades Gempolan Gurah. Bahwa saudara Habib Subandi (Ayah Ainur Rofik-red) dengan anggota keluarga, nama: Siti Aisyah, Anur Rofik, Abdul Muis, masih tercatat sebagai penduduk desa Gempolan dengan nomor induk penduduk masing masing :3345,3346,3347,3348. c.Surat keterangan no 140/82/418.89.08/2012 dari Kades Wonojoyo Kecamatan Kecamatan Gurah, tentang mencabut dan menarik dokumen Kependudukan Sdr Anur Rofik dari desa Wonojoyo. Dengan dasar tersebut Panitia Pemilihan Kades Wonjoyo membatalkan pencalonan Anur Rofik sebagai calon kepala desa Wonojoyo.
Dari Surat di atas Anur Rofik di akui oleh pihak Muspika Kecamatan sebagai warga desa Gempolan, bukan warga desa Wonojoyo. Hal tersebut di perkuat oleh surat keterangan dengan nomor 140/125/418.89.016/201 yang di keluarkan oleh Kades Gempolan Saiful Mustofa tertanggal 19/06/1012. Surat keterangan kades Gempolan tersebut menerangkan pada intinya keluarga Anur Rofik masih terdaftar sebagai warga gempolan.
“Anur Rofik dan keluarganya masih terdaftar sebagai warga Gempolan karena sampai sekarang belum ada permintaan surat pindah dari yang bersangkutan” Kata Kades Gempolan Saiful kepada MR saat di temui di kediamanya.
Anur Rofik menuturkan kepada MR saat dirinya minta kejelasan tentang pembatalan pencalonnanya sebagai Kades Wonojoyo kepada Camat Gurah Sujono, “ malah KTP dan KK saya ditahan dan tidak boleh di bawa pulang,” Kata Anur Rofik yang di dampingi Kades Wonojoyo Joko Pramono dengan nada pasrah.
Anur Rofik mengaku dirinya dan keluarga sudah ikut pemilu pilihan presiden, pilihan kepala daerah, dan sensus penduduk sebagai warga desa Wonojoyo. Lebih lanjut menurut Anur Rofik kemudian meminta surat pernyataan tertulis dari Camat Sujono bahwa dirinya dan keluarga warga desa Gempolan atau Wonojoyo, Camat Sujono tidak bersedia.
Kemudian Anur Rofik bercerita bahwa dirinya sebenarnya adalah penduduk asli Wonojoyo sejak kecil,” Kakek buyut saya semua di Wonojoyo, makanya keluarga saya banyak kesini. Dulu sempat tinggal di Gempolan karena bapak lagi bangun rumah di sini, kemudian tinggal sementara di Gempolan, dan sesudah itu kembali ke Gempolan sampai sekarang,” Terangnya.
Dan yang aneh meskipun pihak panitia pilihan Kades Wonojoyo tidak mengakui Anur Rofik sebagai warga desa Wonojoyo namun Anur Rofik mendapat undangan untuk ikut menyoblos dalam pilkades Desa Wonojoyo tersebut. Ainur Rofik mendapat nomor data pemilih dengan nomor 99 juga semua keluarganya mendapat nomor data pemilih.
Menurut Kades Gempolan Saiful, saat dikonfimasi wartawan bahwa AR belum mengajukan surat pindah dari Desa Gempolan. Karena syarat utamanya untuk mengurus KTP Baru harus mengajukan surat pindah dari Desa Gempolan terlebih dahulu. Baru kemudian mendapatkan nomer induk kependudukan (NIK). Jadi, selama ini Anur Rofik masih tercatat sebagai warga Desa Gempolan,” tegas Saiful.
Lebih lanjut Saiful mengatakan bahwa hal ini terungkap setelah pihak panitia pemilihan kades Wonojoyo mendatangi dirinya dan mengecek data pendudukan Anur Rofik dan keluarga, dan kebetulan juga di desa Gempolan akan di laksanakan pilkades Gempolan yang juga waktu pelaksanaannya bersamaan yaitu tanggal 11 juli 2012.
Sementara itu Camat Gurah Sujono ketika di konfirmasi tentang kasus tersebut menjelaskan, “Saya bukan merampas (KTP dan KK Anur Rofik-red), tapi mengamankan bukti, karena yang bersangkutan memang bukan warga Wonojoyo, lebih jelas tanya ke Kades Gempolan” Jelas Camat berkumis tebal tersebut kepada beberapa wartawan di kantornya.
Saat disinggung terkait mengamankan barang bukti berupa KTP dan KK atas nama Anur Rofik, Camat Sujono menjelaskan bahwa KK yang dimaksud itu masih berupa draft yang dikeluarkan dari Dinas Kependudkan Catatan Sipil Kabupaten Kediri. “ Data kependudukan tesebut masih berupa pengajuan dan belum ada tanda angan dari Kepala Dispendukcapil, dan data itu belum sah,” terang Camat.
Yang menarik dari kasus ini adalah timbulnya KTP dan KK atas nama Anur Rofik dan keluarga sebagai warga desa Wonojoyo, padahal menurut Kades Saiful Gempolan untuk membuat KTP baru harus ada surat pindah dari desa yang akan di tinggalkan.
Dan apakah sah pencabutan warga Wonojoyo atas nama Anur Rofik dan keluarga hanya dengan berdasarkan surat keterangan dari Kepala desa Wonojoyo bernomor 140/82/418.89.08/2012, dan apa di benarkan seorang Camat menahan KTP dan KK warganya, tanpa alasan yang tidak prosedural.
Sementara Kepala Desa Wonojoyo Joko Pramono saat ditemui MR di acara pengundian nomor urut peserta Pilkades Wonojoyo dikantornya,mengatakan “sampeyan tanya ke Pak Kasun Nuri, dia yang membuatkan,” kata Joko sambil berlalu. Sedangkan Kasun Nuri “ karena Anur Rofik dan keluarga, tidak juga menyerahkan surat pindah, ya tak buatkan KTP dan KKnya” Dalihnya.
Kabag Humas dan Protokuler Pemkab Kediri Plt Edhi Purwanto ketika di tanya tentang Camat yang menyita KTP dan KK terkait Pilkades tidak berkomentar,” Belum ada laporan masuk” Pungkas Edhi. >> C@Hyo
