Halmahera Selatan, (MR)PT. Trimega Bangun Persada dan Mega Surya Pertiwi sejak dibangun untuk melakukan Pemurnian dalam Negeri sesuai amanat UU Menerba No. 04 tahun 2009 tentang pemurnian dalam Negeri, namun hal ini terjadi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, maka warga Desa Kawasi khususnya masyarakat tingkat tambang di Pulau Obi.
Menurut pantauan reporter media ini dari berbagai sumber, sementara Pabrik yang di operasikan sejak Februari Tahun 2015 sampai saat ini tidak ada Perubahan, yang di sesalkan lagi bahwa Pihak Perusahaan Nikel ini beroperasi kurang lebih 2 tahun ini sampai ke tingkat Dana Comdev saja tidak di bayar oleh Pihak Perusahan. Selanjutnya agar segera mengusut kasus-kasus tambang kalau lebih sebulan lalu juga tepatnya di Desa Kawasi Kecamatan Obi juga.
Kedua Perusahan yaitu PT. TBP dan MSP dalam rangka rencana membangun bendar udara milik kedua Perusahan tersebut maka lahan warga Desa Kawasi yang di dalamnya ada lahan kebun dan tanaman warga berupa kelapa, coklat, cengkeh, umbi kayu dan sayur-sayuran milik warga sebesar 25 Hektar digusur tanpa koordinasi dengan pemilik lahan. Diduga penggusurannya dilakukan pada waktu malam hari di saat warga sedang tidur.
“Maka warga tidak menerima baik dan menuntut ganti rugi, namun Pihak Perusahan melakukan penggusuran tapi Pihak Perusahan mengatakan, sementara Pihak perusahan bentuk tim untuk bekerjasama dengan tim Pemda untuk menyelesaikan proses pembayaran, karena itu awalnya sudah disepakati oleh Pemda Kabupaten Halmahera Selatan,” ucap Malkias sebagai pimpinan CSR saat di hubungi Wartawan Media Rakyat.
Ditempat terpisah Wartawan Media Rakyat temui Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba di ruangan kerja, disaat keberatan berapa Kepala Desa di Kecamatan Obi yaitu Desa Anggai dan Desa Sambiki. Seraya menanyakan soal penggusuran lahan warga Desa Kawasi untuk pembangunan Bandara dengan ukuran 3000 m x 600 m.
“Saya tidak perintahkan kepada Pihak Perusahan untuk menggusur lahan warga dan harus ikut harga Pemerintah Daerah, tapi Pihak Perusahan harus memanggil Pemilik lahan agar menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena itu bukan Proyek Pemerintah Daerah. Adapun kalau Perusahan su-dah akhir masa kontrak, maka Pemda Halsel akan ambil alih,” tandas Bupati.
Hal yang sama juga di jelaskan oleh Komisi I DPRD Halsel Abdullah Majid saat di wawancarai Wartawan Media Rakyat di ruang rapat Komisi. Ketua Komisi satu mengutuk keras Pihak Perusahan dengan semena-mena memperlakukan warga pemilik lahan seperti mereka itu belum Merdeka saja, mereka dilakukan seperti kaum yang dijajah. “Padahal sesungguhnya orang Kawasi itu mereka hidup disitu dan lahir disitu, berkebun demi anak cucu ke depan. Memangnya Pihak asing maupun rekturan tebaga kerja dari luar Pulau Obi itu mereka punya sertifikat juga ya?” tegas dengan nada Kesal.
Bupati juga mengharapkan, “kepada warga Desa Kawasi yang lahannya kena gusur agar menahan diri, jangan melakukan hal-hal yang tidak di inginkan, tapi kita selesaikan mas alah ini dengan Kepala dingin sebab walaupun para pelaku itu sudah bersalah tapi dorang itu adalah Intestor kita. Maka mari kita kerjasama untuk membangun Halsel kedepan lebih baik lagi,” harapnya. >>Mat
