BERITA MARAKNYA ILLEGAL MINNING DI BOLMONG, “TANGGAPAN DAN GERBRAKAN KAPOLRES BOLMONG”

Bolmong, (MR) – Banyaknya pemberitaan tentang maraknya aksi Penambangan Tanpa Ijin  (Illegal Minning) di wilayahnya ditanggapi serius oleh Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.

Berbekal Surat Perintah Tugas yg telah diterbitkan, Jumat 5 Nov 2021 Kapolres memimpin langsung kegiatan Penertiban dan Penindakan Penambangan Tanpa Ijin khususnya di area Sungai desa Totabuan Kec. Lolak. Kab. Bolmong.

Kegiatan diawali Apel kesiapan di Polsek Lolak pd pkl 10.15 wita dipimpin Kabag Ops AKP M. ALI TAHIR, SH dilanjutkan arahan Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH. Selanjutnya Tim bergerak menuju ke sasaran yg merupakan target operasi (TO) yakni di area Sungai Desa Totabuan.
Setelah dilakukan penyisiran akhirnya ditemukan 2 (dua) unit exavator CV. Rajawali Mandiri Tritunggal (RMT) milik KH setelah di periksa dokumen pendukung, pihak Kraser CV RMT hanya dapat menunjukan Ijin Usaha Penambangan (IUP) namun tidak dapat menunjukkan AMDAL yg dikeluarkan oleh  Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sehingga Kapolres Bolmong langsung memerintahkan pihak CV RMT untuk menghentikan kegiatan dan melengkapi surat AMDAL.

Lokasi berikut sisa penambangan berupa gundukan pasir, kerikil. dan batu hasil pengerukan. Kemudian Tim pimpinan Kapolres bergerak ke lokasi yg lain tepatnya di depan PT Monumen Energy Nusantara (MEN) dan ditemukan 2 (dua) alat berat jenis exavator di lokasi yg tdk beraktivitas lagi. Tim langsung memasang policeline pada salah satu exavator.

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH kegiatan operasi /penindakan yg.dilakukan adalah wujud keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bolmong untuk memberantas praktek2 Illegal Minning diwilayah Kab. Bolmong.

” Untuk itu Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat utk tdk melakukan penambangan tanpa ijin (Illegal Minning) dan kepada korporasi / perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan yg akan melakukan kegiatan agar melengkapi semua persyaratan yg sdh diatur oleh Undang-undang, jika tidak lengkap maka kami akan proses sesuai peraturan Hukum yang berlaku” tegas Kapolres.

Kegiatan ini dipimpin  lansung Kapolres Bolmong yang berakhir sekitar pkl 14.15 wita tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol.M. J. Lapian S.Sos, Kabag Ops AKP M. Ali Tahir SH, Kapolsek Lolak AKP Muhammad M. Miraj, SIK,  Para perwira dan gabungan personel Polres Bolmong dan Polsek Lolak.(AndiNeniRadjab)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.