Benarkah Administrasi dan Pembangunan Dermaga Beton Sungai Carang “Bermasalah”

Abu Mansur  : Saya diamanahkan dan ditunjuk sebagai PPTK oleh Kadis
Yuswandi       : Surat pengajuan SPPL dari Dinas Perhubungan, Komunikasi  dan Informatika masuk ke kantor  kami (BLH)  tanggal 8 Oktober 2015
Wan Samsi    : Tanya ke Walikota lah Kalau Itu, Ya

AdministrasiTanjungpinang, (MR)
Untuk meningkatkan sektor wisata mangrove diaderahnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika pada tahun 2015 mengadakan pengadaan Pembangunan Dermaga Beton Wisata Mangrove di Hulu Sungai Carang Tahap I,  dengan Pagu Rp 4.500.000 .000. HPS Rp 4.500.000.000. Dimenangkan oleh pihak rekanan CV. Firman Jaya dengan harga penawaran Rp 4.223.998.460,08.

Disebut pengadaan tersebut, diduga cacat administrasi, serta pekerjaan dikerjakan sebelum pemenang lelang diumumkan. Dan diduga terjadi pelanggaran PBJ. Seperti PA merangkap sebagai PPK dan Skretaris dinas menjabat PPTK. Dan pekerjaan dilaksanakan sebelum terbitnya izin SPPL dari BLH Kota Tanjungpinang.

Menurut Abu Mansur, sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang  juga selaku PPTK Dermaga Beton Wisata Mangrove di Hulu Sungai Carang Tahap I.  “Saya diamanahkan dan ditunjuk sebagai PPTK oleh Kadis, tapi saya telah mengelak. Karena tak ada orang lagi. Maka, dengan demikian saya harus mau. Tak mungkinlah saya menolak keinginan atasan. Kontrak pekerjaan tanggal 28 agustus 2015, rencana kerja kita 120 hari. Meski saya menjabat sebagai PPTK, tak mungkin saya ada dilokasi pembangunan terus. Posisi saya kan di dinas sekretaris, jadi harus menghendel kegiatan kantor juga,” ucapnya ketika hendak rapat dengan komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Kamis (15/10/2015).

Lanjutnya Abu Mansur, tentang pelaksaan kedalaman tiang pancang pembangunan dermaga tersebut, mengacu pada hasil sondir bervariasi, antara posisi darat sampai ke posisi laut itu kan bervariasi melihat bentuk struktur tanah, jadi kalau struktur tanahnya lima belas kedalamannya kita harus lima belas kita nggak mungkin lari dari itu. “Saya juga bekerja tak mau buat kesalahan, posisi sekarang sangat hati-hati,” katanya.

Ketika ditanya perlu apa tidak, adanya Amdal atau UPL, UKL. PPTK mengatakan perlu, dan kita sudah usulkan ke BLH untuk diproses, supaya pemenang mendapatkan kajian UPL UKL atau Amdal.

Namun ketika ditanya tanggal berapa Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika mengajukan pengajuan  kekantor BLH Kota Tanjungpinang. Menurut Abu, Pengajuan izinya kita minta sesuai yang standartnyalah, karna yang menentukannya BLH.

“Kalau  surat tanggal pengajuannya saya lupa. Tapi bisa kita lihat kalau memang ada pengajuan surat itu kita minta. Dalam bahasa kami yang keterkaitan ini bahasanya minta permohonan Amdal atau kajian teknis yang diperlukanlah. Kitakan tak tahu, bukan teknis kita jadi  BLH lah yang menilai apakah  Amdalkah, UKL, UPL,” menurut Abu.

Abu mengatakan dengan tegas mengenai surat pengajuan kekantor BLH, “sebelum pekerjaan dilakukan, surat pengajuan telah dilayangkan ke BLH,” tegasnya.

Keesokan harinya wartawan media ini bersama rekan seprofesi yang tergabung dalam media mingguan nasional melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang. Tepatnya tanggal berapa dinas perhubungan mengajukan pengajuan SPPL secara administarsi. Menurut Yuswandi,  saya terima Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanggal 8 Oktober 2015, sambil menanyakan ada persoalan ya.

Dan agar meyakinkan kembali, Yuswandi memanggil stafnya untuk tolong dichek  dari perhubungan tanggal berapa masuk surat dermaga Sungai Carang. Sambil menunggu stafnya membawa berkas pengajuan SPPL dari perhubungan, media ini menanyakan kepada Kepala Badan  Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kalau belum diterbitkan SPPL apa boleh dilakukan pembangunan.

“Kalau sudah terlanjur, diputihkan,” Kata Yuswandi, diruang kerjanya, Jumat (16/10/2015).
Ketika ditanya awak media ini apakah boleh dilakukannnya penebangan mangrove di area pembangunan. Kepala Badan mengatakan, itu dermaga wisatakan, tata ruangannya tata ruang wisata.

“Pembangunan itu kan untuk kepentingan wisata, itu daerah peruntukan wisata. Boleh tapi untuk kepentingan wisata. Dermaga itukan dermaga wisata,” Tegasnya

Awak media ini kembali menanyakan, dalam hal ini harus diluruskan juga demi masyarakat.  Kenapa ketika masyarakat sipil  melakukan penebangan mendapat sangsi  pidana atau penjara.
“Kalau ditebang hutan larangan hutan lindung disangsilah, inikan  untuk kepentingan wisata sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Disinggung mengenai eselon berapa yang boleh menjabat sebagai PPTK di kantornya, Yuswandi mengatakan, PPTK di kantornya saya dijabat oleh eselon IV.
“Eselon IV itu kan pelaksana. Apa mungkin eselon III menjabat (PPTK), itu  levelnya eselon IV. Kalau eselon III ketinggian,” terangnya.
Yuswandi pun merasa bingung dan menanyakan kembali kepada awak media ini beserta rekannya, apakah ada ditemukan eselon III menjadi PPTK, awak media ini pun mengatakan ada  diwilayah Kota TPI, Yuswandipun sangat heran dan mengatakan, mungkin eselon IV nya nggak ada kali, “atau udah banyak kali eselon IV pegang kegiatan,” ucapya.

Setelah sekian puluh menit menunggu, staf Yuswandi pun datang sambil memberikan Dokumen SPPL yang diajukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sambil mengatakan, tanggal 8 oktober  2015 mereka mengajukannya.

“Surat pengajuan SPPL dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika masuk kekantor  kami (BLH)  tanggal 8 Oktober 2015. Selanjutnya kita harus kordinasi sama Tata Kota, Bappeko  dan sama instansi besangkutan,” Tegasnya.

Sementara di tanggal yang berbeda, awak media ini beserta rekan seprofesi melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, terkait Pembangunan Dermaga Beton Wisata Mangrove di Hulu Sungai Carang Tahap I. Wansamsi mengatakan dengan nada yang tegas, Kita sudah melaksanakan pertemuan awal kita minta pendampingan dengan Inspektorat dan BPKP, mengapa saya minta demikian karna supaya didalam pembangunan tidak ada masalah dikemudian hari. Kita kan melaksanakan tugas negara. Kita juga tak bisa main-main, karna kalau kita libatkan dan kita minta bantuan pendampingan oleh BPKP otomatis semuanya diharapkan akan clear. Jadi, tidak ada main-main mata segala macam ya.

“Kami juga minta dilindungi sebagai penyelenggara negara, makanya saya sangat hati-hati dan sangat wanti-wanti sekali,  bahwa kita minta pendampingan dengan Inspektorat dengan BPKP, supaya betul-betul pelaksanaan ini sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Apa yang kita harapkan sesuai dengan aturan sesuai dengan Speak sesuai dengan rencana pembangunan kita supaya tidak ada masalah dikemudian hari,” tegasnya  di depan halaman kantornya Senin (26/10/2015). Ketika ditanya awak media ini berkaitan pengajuan izin SPPL, Wan Samsi mengatakan, jadi saya ingatkan ya itu untuk susulan saja sebenarnya. Susulan kita itu nanti tanya ke Bang Abu lah ya secara teknis. Kita minta pada bulan maret itu, itu dihadiri oleh bapak Abdulah Alwi telah menyanggupi untuk dia membantu dinas perhubungan sesuai dengan tupoksi mereka, ada berita acara dengan Pak Abu Mansur sebagai PPTK. Itu sudah sangat terang benderang sekali, kita undang disini (Kantor Perhubungan Kota) rapat.

“Merupakan rapat gabungan, rapat gabungan itu kan sudah membahas mengenai rencana apa yang akan kita buat di dermaga tersebut. Kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari. Tanyak ke bang Abu tanggal berapa ya yang rapat dengan Pak Abdulah Alwi juga hadir dirapat. Sudah dinyatakan bahwa BLH sudah menyanggupi untuk membantu pihak dinas perhubungan untuk menyelesaikan rencana Pemko ini ya. Ini kan Pemko ya, bukan kami sendiri ya.  Kami tu ada Bappeda yang merencanakan dan segala macam, agar didalam pelaksana pembangunan sesuai dengan harapan kita semua. Sudah jauh-jauh hari kita ajak mereka rapat,” tegasnya.

Ketika ditanya awak media ini, bagaimana bisa pembangunan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 sementara izinnya baru diajukan oleh pihak perhubungan tanggal 8 Oktober 2015. Wansamsi membantah dengan tegas, nggak itu diawal-awal sudah ada disana.

Media Rakyat pun kembali bertanya pada Wan Samsi, Bapak di dinas perhubungan sebagai PA ya merangkap sebagai PPK di Pembangunan tersebut, tentunya bapak mempuyai sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Tanya ke Walikota lah kalau itu, ya,” tegasnya.

Lanjutnya, saya sudah mengajak semuanya rapat. Makanya saya katakan ini, saya libatkan Inspektorat dan BPKP.  Saya tidak ingin ada masalah dikemudian hari saya bilang sayakan jaga juga. Supaya ini semuanya dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Kami sekarang ikut rekomendasi BPKP. Untuk apa saya bekerja tapi misalnya nanti ada masalah, saya mana mau. Saya ndak mau menanggung resiko,” ungkapnya.

“Apa yang direkomendasi oleh BPKP pada setiap rapat itu kami laksanakan. Saya nggak mau macam-macam, saya bekerja ini karna untuk Pemda untuk Pemko. Tapi saya juga minta didampingi, maka itu seluruh rekomendasi BPKP saya ikuti semua, “terangnya.

Ditanyai mengenai perencaan kenapa tidak ada di jabarkan di LPSE. Wan Samsi mengatakan, Perencanaan dibuat beberapa tahun yang lalu, kita menggunakan tenaga ahli. “Sudah ada Perencanaan, duitnya kita belum ada. Maka kita baru bangun sekarang setelah ada kucuran duit dari Provinsi. Provinsi membekap kita untuk penganggarannya,” katanya.

Ketika ditanya media ini apa benar bapak menujuk Pak Abu sebagai PPTK di Pembangunan Dermaga Beton ini, sementara ini bukan di bidang Pak Abu. Wan Samsi menuturkan, karna bidang laut tak mau tidak bersedia.

“Saya pertama mengamanahkan sebenarnya bidang laut, Kabid Lautnya tidak bersedia. Kabid lautnya si Soniy, dia tidak bersedia,” Ketus Wan samsi.

Sungguh sangat membingungkan bagaimana bisa PA merangkap sebagai PPK dan Skertaris dinas yang ditunjuk PA menjabat sebagai  PPTK. Padahal sudah sangat jelas dijabarkan melalui surat edaran mendagri No 027/824/SJ dan Kepala LKPP No 1/KA/LKPP/03/2011 yang diedarkan tanggal 16 Maret 2011.

“Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor : 027/824/SJ dan Kepala LKPP No. 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, dimana Pemerintah Daerah dalam Kedudukan, Tugas Pokok, dan wewenang sebagai PPK, PA/KPA, serta PPTK, sesuai yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dan PP No. 58 Tahun 2005 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, maka hal-hal yang perlu dilaksanakan adalah:
(1) Dalam hal Pengguna Anggaran (PA) belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka : a. PA menunjuk KPA; b. KPA bertindak sebagai PPK. Dalam hal ini KPA harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK; (2) Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; (3) Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka: a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai PA/KPA untuk menandatangai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005. Untuk Informasi lebih lanjut bahwa PPK pada Pemerintah Prov/Kab /Kota baru, wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ paling lambat 1 Januari 2012 (pasal 127 huruf (b) Pepres Nomor 54 Tahun 2010). PPK tahun 2011 pada instansi pemerintah pusat diwajibkan memiliki sertifikat keahlian PBJ. Sedangkan PPK di pemerintah daerah baru wajib bersertifikat tahun 2012. >>Doni

 

Related posts